Pelayaran asing abaikan aturan pemerintah

NVOCC diakui, submit dokumen lebih cepat

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) merespon positif adanya kemudahan dalam proses bisnis logistik sehubungan dengan diakuinya perusahaan forwarder sebagai pengangkut kontraktual atau non-vessel operating common carrier (NVOCC).

JAKARTA (alfijak); Dengan adanya pengakuan itu, sehingga perusahaan forwarder bisa langsung menyampaikan manifest atau submit dokumen ekspor-impor sebagai pengangkut kontraktual ke Ditjen Bea dan Cukai.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan kemudahan proses bisnis forwarder itu sehubungan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No:158/PMK.04/2017 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor:PER-38/BC/2017, di Pelabuhan Tanjung Priok pada 23 Mei 2018 dan di Bandara Soekarno Hatta pada 25 Juli 2018.

“Sudah kurang lebih sepuluh tahun terakhir, ALFI menginginkan agar forwarder berperan sebagai NVOCC/pengangkut kontraktual, karena sebelumnya submit dokumen pecah status ekspor impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pelayaran.

Namun dengan adanya pengakuan NVOCC forwarder kini bisa langsung melakukannya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/4/2018)

Widijanto mengatakan,sesuai kedua beleid itu, pengangkut kontraktual (NVOCC Forwarder) merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai pengangkut yang mempunyai kewajiban terkait dengan penjajuan inward dan outward manifest.

Terkait dengan beleid itu, imbuhnya, ALFI DKI menghimbau kepada seluruh perusahaan forwarder dan logistik di DKI Jakarta untuk mendaftarkan kepada sekretariat ALFI untuk mengikuti sosialisasi sehubungan dengan implementasi beleid itu oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

“Kami berharap peran aktif perusahaan forwarder untuk menghindari terjadinya kendala tehnis dilapangan saat aturan tersebut mulai diimplementasikan,” paparnya.

Dia mengatakan, dengan adanya beleid itu, perusahaan forwarder sebagai pengangkut bisa online langsung ke Bea Cukai untuk submit manifest untuk percepatan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, maupun kargo di bandara.

“Nanti pihak Bea dan Cukai tinggal mencocokkan dokumen yang disubmit oleh forwarder dengan dokumen yang disubmit juga oleh shipping dalam sistem berbasis online layanan,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi,Forwarder dan Kepabeanan (PPJK) M.Qadar Jafar mengatakan, pengusaha forwarder menyambut gembira adanya aturan tersebut karena forwarder saat ini diakui oleh pemerintah sebagai NVOCC.

“Ini bisa menggairahkan iklim bisnis ligistik nasional.Mudah-mudahan tidak terjadi kendala dalam implementasinya nanti,” ujarnya, Senin (23/4/2018).

Kementerian Keuangan melalui Direktur Tehnis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Fadjar Donny Tjahyadi, sudah menyampaikan surat kepada ALFI DKI Jakarta, untuk pelaksanaan sosialisasi penerapan prosedur dan aplikasi manifest baru sesuai dengan PMK 158/2017 dan Perdirjen Bea Cukai No:38/2017.

Dalam surat taggal 20 April 2018 tersebut, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan bahwa prosedur dan aplikasi manifest yang baru itu akan diterapkan di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada 23 Mei 2018, sedangkan di KPU Bea dan Cukai Siekarno Hatta pada 25 Juli 2018. (bisnis.com/ac)