Ini Sejumlah Persoalan Yang Masih Disoroti ALFI

Widijanto, Ketua DPW ALFI DKI JAKARTA

JAKARTA (Alfijak): Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengharapkan pembayaran uang jaminan kontainer melalui  asuransi dapat terwujud.

“Kami sudah mengirim surat kepada Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala)  Kemenhub Wisnu Handoko  menayakan tindak lanjut soal uang jaminan kontainer melalui  asuransi tersebut,” kata Ketum DPW ALFI DKI, Widijanto, baru-baru ini.

Widijanto mengatakan akhir Desember 2018 lalu, sempat digelar Focus Group Discussion (FGD) dipimpin Wisnu Handoko membahas  uang jaminan kontainer  dengan sistem asuransi.

Dalam rapat yang dihadiri ALFI, INSA, GINSI, Indonesia  Shipping Agency Association (ISAA) dan surveyor tidak ada pihak yang tidak setuju dengan usul ALFI pembayaran uang jaminan kontainer melalui  asuransi.

Widijanto mengatakan  ALFI sangat berharap  pembayaran uang jaminan kontainer dengan asuransi dapat terlaksana khususnya untuk meringankan beban Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai wakil pemilik barang.

Menurut Widijanto, pembayaran uang jaminan kontainer secara tunai sebesar Rp 1 juta  untuk 20 feet dan Rp 2 juta (40 feet) sangat memberatkan bagi PPJK sebagai wakil pemilik barang yang umumnya pengusaha UKM.

“Anda bayangkan  kalau PPJK menangani 100 kontainer berarti perlu disiapkan uang jaminan kontainer 100-200 juta. Ini cukup mengganggu perputaran modal PPJK. Karena pengembaliannya cukup lama sampai sebulan lebih,” katanya.

Tumbuh 30%

Asosiasi itu meyakini prospek bisnis forwarder dan logistik pada 2019 masih bergairah.

Menurut Widijanto, kecenderungan kegiatan logistik pada tahun depan akan tetap tumbuh, seiring bertambahnya perusahaan yang beroperasi di wilayah kerja DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Di Jakarta saja hingga Nopember 2018 ini terdapat 1.800 perusahaan forwarder dan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang aktif. Jumlah ini naik ketimbang tahun lalu sebanyak 1.400-an perusahaan,”ujarnya.

Widijanto mengatakan, tumbuhnya jumlah perusahan di sektor logistik, forwarder maupun PPJK di DKI Jakarta itu belum tentu sebanding dengan pertumbuhan arus kargo yang di tangani melalui pelabuhan Tanjung Priok.

“Kalau dari jumlah perusahaan logistiknya di DKI ada pertumbuhan hingga lebih 30%, namun volume kargo di Priok berdasarkan data yang kami peroleh hanya tumbuh 6% untuk peti kemas dan sekitar 12% untuk non kontainer,”paparnya.

Dia mengatakan, dengan kondisi itu, saat ini persaingan bisnis logistik maupun forwarder di DKI semakin ketat, sedangkan disisi lain ‘kue’ kargonya hanya naik tipis.

“Pada akhirnya, perusahaan forwarder dan logistik yang berkompetisi itu harus mengedepankan service, efisiensi dan customer oriented,” ucapnya.

Widijanto juga mengatakan, ALFI sudah menyampaikan tiga persoalan krusial di bisnis logistik yang mesti ditindaklanjuti implementasinya oleh Kementerian Perhubungan guna meningkatkan daya saing.

Ketiga persoalan itu yakni; pertama, terkait masih ditariknya uang jaminan kontainer oleh perusahaan pelayaran asing untuk kegiatan import.

Kedua, implementasi permenhub No:25/2017 tentang batas waktu penumpukan petikemas maksimal tiga hari secara konsisten dan konsekwen di empat pelabuhan utama yaitu Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak dan Makassar.

Ketiga, agar ada mandatori terhadap pelayaran asing untuk melakukan pertukaran data secara elektronik dengan customernya agar implementasi dokumen delivery order (DO) secara elektronik di pelabuhan-pelabuhan utama itu bisa dilaksanakan. (ri)