Pelayaran asing abaikan aturan pemerintah

‘Bebaskan tarif penumpukan progresif di Priok!’

Pelaku usaha forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan lambatnya kegiatan penarikan kontainer impor kategori jalur merah yang mesti diperiksa fisik atau behandle dari lapangan penumpukan lini satu terminal peti kemas ke behandle.

JAKARTA (alfijak): Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan lambannya kegiatan penarikan kontainer wajib behandle itu selain berpotensi menyebabkan kepadatan arus barang dan mengganggu dwelling time di Priok, juga memunculkan biaya tinggi logistik.

“Semestinya ketika kontainer impor sudah ditetapkan kategori jalur merah oleh Bea dan Cukai, dan wajib di behandle dalam kurun waktu paling lambat 1 x 24 jam sudah mesti direlokasi dari terminal peti kemas ke lokasi behandle. Tapi kok sekarang bisa 2 sampai 3 hari baru direlokasi untuk behabdle,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (21/12/2017).

Widijanto mengatakan lambatnya kegiatan penarikan kontainer impor wajib behandle itu menyebabkan consigne harus menanggung biaya storage di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan lebih mahal.

Kondisi ini, tambahnya, berdasarkan pengaduan sejumlah perusahaan anggota ALFI DKI Jakarta yang melakukan kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Akibat lamanya kegiatan penarikan/relokasi kontainer behandle itu kami mendesak supaya semua pengelola terminal peti kemas di Priok membebaskan tarif penumpukan progresif, karena kondisi seperti ini bukan kesalahan consigne,” paparnya.

Saat ini di pelabuhan Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja,

Terminal Mustika Alam Lestari, Terminal 3 Pelabuhan Priok, dan New Priok Containet Terminal One (NPCT-1). Adapun lokasi behandle dilakukan di fasilitas IPC Behanlde Graha Segara.

Oleh karenanya, kata Widijanto, ALFI mengharapkan agar Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dapat mengawasi kegiatan penarikan kontainer behandle dari terminal peti kemas ke fasilitas behandle tersebut.

“Apalagi saat ini kan menjelang libur Natal dan Tahun Baru, jangan sampai ada penumpukan barang yang berlebihan di dalam pelabuhan, karena bisa mengakibatkan kepadatan dan kongesti,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Jafar mengatakan lambatnya penarikan kontainer wajib behandle di Priok terjadi sejak awal pekan ini.

“Untuk narik kontainer behandle bisa lebih dari dua hari.Ini sangat merugikan pemilik barang karena beban biaya storage di terminal bertambah dan kena progresif.Akibatnya peti kemas impor menjadi lebih lama mengendap di dalam pelabuhan,” ujarnya.

Qadar berharap Bea dan Cukai dan Pengelola terminal peti kemas serta stakeholders di Pelabuhan Priok dapat mengantisipasi potensi terjadinya kepadatan arus peti kemas impor yang masuk pelabuhan Priok lantaran adanya hari libur yang cukup panjang saat Natal dan Tahun Baru.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan sudah menyiapkan layanan tambahan berupa kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor dan ekspor atau behandle pada malam hari guna mengantisipasi kepadatan arus peti kemas menghadapi libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Dwi Teguh Wibowo, menuturkan upaya tersebut ditempuh dalam mendukung layanan 24/7 pada instansi Bea dan Cukai Pelabuhan Priok.

“Kami sudah menyiapkan layanan 24/7 untuk mengantisipasi libur panjang dan menjelang libur tersebut. Malam hari kami juga melayani pemeriksaan fisik peti kemas dan pengeluaran barang dari tempat penumpukan sementara (TPS) di wilayah pabean Priok,” ujar Dwi.

Namun, menurut dia, tentunya kegiatan layanan behandle pada malam hari itu berdasarkan permintaan dari importir maupun consigne dan pengelola TPS bersangkutan.

Dwi Teguh menjelaskan instansinya juga sudah mencoba menyampaikan layanan tambahan itu kepada pengguna jasa, dengan harapan ada respon dan permintaan kepada Bea dan Cukai untuk penyiapan kecukupan personil/SDM khususnya yang menangani pemeriksaan fisik peti kemas.

Dia mengungkapkan jumlah SDM pada KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Priok dalam kondisi normal saja untuk petugas piket 24/7 terdapat 60 pegawai, sehingga jika permohonan dari pengguna jasa bertambah banyak, maka instansinya akan menyesuaikan dengan jumlah SDM yang dibutuhkan untuk memberikan layanan itu.

“Harapan kami supaya dapat berjalan dengan baik dalam perencanaan permohonan dapat disampaikan jauh-jauh hari atau satu hari sebelumnya untuk pelayanan dimalam hari tersebut,” paparnya.

Berdasarkan data Bea dan Cukai Tanjung Priok, saat ini kategori importasi di Pelabuhan Priok yakni untuk jalur MITA/Prioritas dan jalur Hijau sebanyak 85%, adapun jalur kuning dan jalur merah 15%. (bisnis.com/ac)