JAKARTA (Alfijak): Perusahaan jasa pengiriman ekspres atau jasa kurir menyesuaikan tarif menyusul perusahaan penerbangan menaikkan biaya Surat Muatan Udara (SMU).
PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) misalnya, mulai Selasa (15/1) resmi menaikkan tarif jasa pengiriman barang 10%-40%. Kenaikan tarif pengiriman itu berlaku dari Jabodetabek ke seluruh Indonesia khususnya yang menggunakan pesawat.
“Iya benar (karena harga kargo naik),” ujar Presiden Direktur JNE M Feriadi, dikutip dari Kontan.co.id.
JNE melakukan penyesuaian tarif untuk pengiriman dari Jabodetabek ke seluruh Indonesia. “Kenaikannya variatif tergantung tujuan, perkiraan mulai 10%-40%,” imbuh Feriadi.
Feriadi mengatakan bukan saja JNE yang menaikkan harga pengiriman, tetapi anggota Asperindo juga sudah menaikkan harga.
“Kalau perusahaan yang jadi anggota Asperindo memang di bulan Januari diminta untuk naik karena itu hasil keputusan rapat pleno Asperindo bulan November tahun 2018 lalu,” ujar dia.
Feriadi mengatakan untuk harga pengiriman Jabodetabek tidak naik lantaran bisa ditempuh memakai transportasi darat.
“Sementara tidak akan naik, harga yang lain Jabodetabek ke seluruh wilayah yang memakai pesawat sudah naik per 15 Januari 2019,” ungkap dia.
Meski ada kenaikan harga pengiriman, Feriadi mengatakan, pihaknya masih memasang target pertumbuhan penjualan tahun ini. “Saya perkirakan naik 30% tahun ini,” tuturnya. (ri)