ALFI: pembatasan truk perlambat pergerakan arus barang

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan pergerakan arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok melambat akibat kebijakan pembatasan jam operasional truk atau angkutan barang golongan III, IV dan V, di jalan tol Jakarta-Cikampek.

JAKARTA (alfijak): Pada ruas jalan tersebut juga diterapkan kebijakan ganjil genap kendaraan pribadi, serta pemberlakuan lajur khusus bus, sejak 12 Maret 2018.

“Pergerakan arus barang dan logistik yang hendak keluar maupun masuk pelabuhan Priok jadi ikut melambat. Bahkan untuk barang yang hendak keluar di pagi hari terpaksa ditunda agar tidak terkena aturan pembatasan operasional itu, hal ini menyebabkan biaya penumpukan bertambah,” ujar Sekretaris Umum ALFI DKI Jakarta Adil Karim kepada Bisnis, Rabu (14/3/2018).

ALFI: pembatasan truk perlambat pergerakan arus barang
ALFI: pembatasan truk perlambat pergerakan arus barang

Dia mengatakan, ALFI justru mengusulkan pembatasan operasional jangan diterapkan terhadap angkutan barang dan logistik, tetapi hanya pada angkutan mobil pribadi saja.

“Kalau mau ekstrem aturan ganjil genap mobil pribadi berlaku sepanjang hari saja, jangan hanya tiga jam seperti saat ini hanya dari jam 6.00 sampai 9.00. Kalau seperti ini tidak signifikan mengurai kemacetan,” paparnya.

Adil mengatakan, angkutan logistik tidak boleh dihambat dengan alasan apa pun sebab angkutan logistik untuk menggerakkan roda perekonomian.

“Kalau dibatasi [angkutan logistik] otomatis pergerakan ekonomi juga terbatasi. Biarkan saja truk-truk pengangkut logistik itu berjalan meskipun lambat di jalan tol. Kalau mau dibatasi total lewat ganjil genap seharian penuh bisa dilakukan terhadap mobil pribadi,” tuturnya.

ALFI menilai aturan ganjik genap kendaraan pribadi selama tiga jam dan pembatasan truk barang di ruas tol Jakarta-Cikampek saat ini tidak efektif mengurangi kebiasaan pemakaian mobil pribadi.

“Justru lebih berdampak pada aktivitas logistik. Kita lihat saja nanti dalam satu bulan ke depan, dengan kondisi adanya aturan ini justru akan mengubah pola bisnis logistik yang sudah ada selama ini, apalagi di ruas tol Jakarta-Cikampek selama ini kan merupakan jalur distribusi dan delivery lebih dari 50% kargo dari dan ke Priok,” ujar dia.

Overload ditilang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan instansinya akan melakukan penindakan tilang atau menurunkan muatan terhadap truk yang kedapatan overload atau muatannya berlebihan.

Hal tersebut dia ungkapkan dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat Seluruh Indonesia Tahun 2018.

Menhub menegaskan instansinya akan menerapkan sistem tilang atau menurunkan barang sebagian terhadap pelanggaran overloading sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu Kemenhub akan mengaktifkan kembali jembatan timbang untuk mencegah truk bermuatan lebih melintas di jalan raya.

Pasalnya, kendaraan overload sangat merugikan karena merusak jalan terutama untuk truk ankle yang mengangkut lebih dari 20 ton.

“Untuk itu, tindakan tegas akan diberikan melalui tilang atau menurunkan barang sebagian bagi truk yang membawa muatan berlebih (overloading), khusus untuk pelanggaran overdimensi agar berkoordinasi dengan kepolisian untuk penindakan tegasnya,” ujarnya hari ini Rabu (14/3/2018)

Pada acara itu pula, menteri perhubungan   melakukan dua Penandatanganan Kesepakatan Bersama yaitu pertama antara Ditjen Perhubungan Darat dengan PT XL Axiata  terkait Aksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan di Indonesia.

Sementara itu penandatangan kesepakatan bersama yang kedua antara Ditjen Perhubungan Darat dengan PT  Robert Bosch tentang Program Aksi Keselamatan Jalan.

Kegiatannya yaitu kegiatan off air/pameran keselamatan, sosialisasi keselamatan jalan, safety riding, safety driving, talkshow keselamatan, dukungan dalam pelaksanaan kegiatan hari Lebaran (Idul Fitri), Natal dan Tahun Baru, perkembangan program kendaraan berkeselamatan serta monitoring dan evaluasi.  (bisnis.com/ac)

KPPU awasi masuknya bawang putih di Priok

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Chandra Setiawan menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi komoditas bawang putih menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2018.

JAKARTA (alfijak): “KPPU melakukan pemantauan, sekaligus kami ada di dalam satgas pangan, kemudian kami mengingatkan jangan sampai ada pelaku usaha mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujar Chandra di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Dalam proses impor komoditas bawang putih, KPPU memantau pemasukan bawang putih di tiga pelabuhan guna memastikan kelancaran distribusi bawang putih konsumsi hingga ditangan konsumen.

“Kami tahu pemasukan barang ini ada yang di Pelabuhan Tanjung Priok, ada yang di Tanjung Emas, Tanjung Perak dan ini kami pantau terus sehingga jangan sampai (ada penyelewengan),” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto menjelaskan, pada tahun 2018 ini pihaknya telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebesar 450.000 ton.

“RIPH yang sudah dikeluarkan ada 41 perusahaan untuk 2018. Volume impornya 450.000 ton, dengan RIPH demikian kalau dikeluarkan semua itu cukup memenuhi kebutuhan bawang putih 10 bulan kedepan,” ujar Prihasto.

Sedangkan realisasi importasi bawang putih di tahun ini bergantung kepada Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) harga rata-rata bawang putih tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 45.250 per kilogram, kemudian Yogyakarta Rp 44.500 per kilogram, dan Jawa Tengah Rp 39.650 per kilogram.

Sedangkan harga terendah terdapat di wilayah Kepulauan Riau Rp 25.250 per kilogram, Bali dan Kalimantan Barat Rp 29.950 per kilogram. (kompas.com/ac)

Importir nakal didenda Rp10 miliar, ijin dicabut

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas importir nakal yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Pasalnya, ditemukan penyalahgunaan izin impor bibit bawang putih yang malah diperjualbelikan di pasar.

JAKARTA (alfijak): Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah mengamankan 5 ton atau 254 karung bawang putih impor yang berlabelkan bibit namun diperjualbelikan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Direktur Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono, mengatakan sanksi yang diberikan dapat berupa denda hingga pencabutan izin impor.

“Konsekuensinya harus dikenakan sanksi. Sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kalau administratif akan dicabut perizinan impor-nya. Bisa juga kena denda maksimal Rp10 miliar,” ujar dia di Kompleks Pergudangan Pusat Distribusi, Jakarta utara, Senin (12/3/2018).

Dia pun memastikan, temuan ini akan didalami lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama dengan pihak kepolisian.

“Temuan ini dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-Perdagangan bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri,” jelas dia.

Veri menjelaskan, 5 ton bawang putih tersebut merupakan bagian dari 8 kontainer yang diimpor PT Tunas Sumber Rejeki dari China sebanyak 232 ton atau 13.050 karung.

Adapun barang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018. Bawang putih ini pun sudah tersebar di Jakarta, Sumatea Utara, dan Malang.

“Izin impor bibit bawang putih itu memang ada dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Sebanyak 300 ton yang terbit pada Oktober 2017,” jelas dia.

Namun yang menjadi permasalahan, kata Veri, bibit ini diperjualbelikan sebagai komoditas konsumsi.

Bila memang barang untuk konsumsi, kata dia, perusahaan memang memiliki izin impor bawang putih konsumsi yang diterbitkan Kemendag pada 28 Februari 2018, sedangkan barang masuk di Indonesia pada tanggal 26 Februari 2018.

“Kalau pun ini memang bawang putih untuk konsumsi, barangnya masuk lebih dulu daripada izinya. Kalau misalnya masuk tanpa dokumen, berarti enggak punya izin,” ujarnya.

Dia pun mengatakan, importir dapat bekerjasama dalam menjelaskan persoalan terkait impor bawang putih yang berlabelkan bibit ini.

“Kami lagi dalami. Kami berharap importir kooperatif dengan kita, dapat menjelaskan dan klarifikasi apakah ini bibit, tapi kenapa ada di pasar ataukah bawang putih konsumsi, tapi kenapa masuk dulu sebelum izin keluar,” ujarnya

Saat ini bawang putih tersebut sedang diamankan di gudang perusahaan importir yang sudah dilakukan sejak 2 Maret 2018 lalu.

“Kita amankan di sini supaya tidak ganggu dipasar. Diamankan di gudang perusahaan,” ucap dia. (okezone.com/ac)

Widijanto: ini ada konspirasi apa?

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25/2017 tentang Perpindahan barang impor yang melewati batas waktu penumpukan dan sudah clearance kepabeanan atau long-stay, belum dijalankan.

JAKARTA (alfijak): Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan Permenhub 25/2017 dimaksudkan untuk menekan angka dwelling time atau masa inap barang di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

“Namun, sudah hampir setahun sejak beleid itu terbit, tidak ada implementasinya. Sebagai pelaku usaha, kami juga bingung kenapa ada aturan setingkat menteri tidak bisa dilaksanakan di lapangan. Ini ada konspirasi apa?” ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta pada Senin (12/3/2018).

ALFI mengharapkan pemerintah tidak mudah membuat regulasi jika tidak bisa mengimplementasikannya, sebab hal tersebut pada kurang baiknya kepastian iklim dunia usaha.

“Otoritas Pelabuhan Priok sebagai wakil pemerintah atau Kemenhub semestinya bisa melaksanakan aturan yang sudah ada, bukan sekadar menjadikan aturan tersebut sebagai wacana,” paparnya.

Widijanto mengutarakan kegiatan perpindahan kontainer impor yang telah melewati batas waktu penumpukan atau long-stay dan sudah clearance dokumen kepabeanannya bakal mengefisiensikan biaya logistik yang ditanggung consigne di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Umum Forum Pengusaha Depo Kontainer Indonesia (Fordeki) Syamsul Hadi mengatakan berdasarkan perhitungan organisasi itu, jika kontainer impor yang sudah clearance pabean dan lebih dari 3 hari tetap menumpuk di lini satu atau terminal peti kemas Priok hingga lebih 7-10 hari, consigne harus menanggung biaya mencapai Rp9.094.100 per boks dengan perincian storage Rp3.916.800, penalti surat perintah pengeluaran barang (SPPB) Rp4.896.000, dan biaya lift-on Rp281.300.

Sedangkan jika direlokasi ke buffer area tidak terkena biaya penalti SPPB dan hanya dikenakan Rp3.047.200 per boks dengan perincian storage di pelabuhan Rp770.900, lift-on  Rp281.300, storage di depo selama 7 hari Rp595.000, lift on-lift off (lo-lo) Rp450.000, dan biaya moving Rp950.000.

“Dengan simulasi itu, jika kontainer impor long-stay yang sudah SPPB atau clearance pabean pada hari keempat langsung direlokasi ke depo buffer, akan ada penghematan biaya Rp6.046.900 per boksnya atau efisien lebih dari 60%,” ujarnya.

Miskomunikasi

Importasi dua peti kemas bermuatan steel sempat terlantar dan tidak bisa dikeluarkan pemilknya dari container yard atau lapangan penumpukan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta,Widijanto mengatakan kondisi tersebut terjadi pada jumat pekan lalu (9/3/2018) menyusul adanya keluhan perusahaan anggota ALFI.

“Kami coba mediasikan dengan pihak NPCT-1 dan ternyata ada masalah dalam penerbitan dokumen delivery order (DO) pelayaranya sehingga tidak bisa terakses dengan sistem di NPCT-1 yang menyebabkan peti kemas impor itu terbengkalai gak bisa diambil pemiliknya,” ujarnya kepada Bisnis.com hari ini Senin (12/3/2018).

Widijanto mengatakan kejadian ini bermula saat diberlakukan e-DO (DO online) untuk PT APL yang melakukan pengiriman barang menggunakan kapal NYK ISABEL/428S.

Waktu itu ada space kapal yang sudah booking oleh BenLine.  Oleh karena itu, APL meminta sebagian space tersebut kepada BenLine untuk menampung pengiriman peti kemas yang ditangani oleh APL.

Selanjutnya, peti kemas sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau sudah clerance kepabeanan dan hendak bayar TILA/menyelesaikan kewajibannya di NPCT-1 untuk keluar dari terminal. Akan tetapi proses itu  tidak bisa dengan dokumen e-DO dari APL, namun mesti melampirkan juga DO dari BenLine.

Widijanto mengungkapkan  kejadian itu dialami oleh forwarder anggotanya yakni PT Prima Sejahtera Abadi Mandiri (PSAM) yang menghandle importasi PT.Cungpao Steel Indonesia.

Saat dikonfirmasi Bisnis, Manager Marketing NPCT-1, Didip Sulaiman mengatakan tidak ada masalah dengan pencetakan TILA selama membawa hardcopy SPPB dan DO.

“Kelihatannya hanya miskomunikasi saja. Sampai dengan saat ini tidak ada keluhan mengenai hal ini,  saya juga konfirmasi dengan teman di billing kalau semua berjalan dengan baik dan kondusif,” ujarnya. (bisnis.com/ac)

KADI gelar sunset review BM anti-dumping atas impor hot rolled plate

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menginisiasi penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atatas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura dan Ukraina.

JAKARTA (alfijak): Penyelidikan resmi dimulai pada Senin 5 Maret 2018 dengan kode HS 7208.51.00 dan 7208.52.00.

Ketua KADI Ernawati menuturkan, inisiasi penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan pelaku usaha.

“Inisiasi penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Gunung Raja Paksi dan PT Krakatau Posco untuk melanjutkan pengenaan BMAD terhadap impor produk HRP,” ungkap Ernawati, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (11/3/2018).

Pelaku usaha tersebut, menurut Ernawati, mengajukan permohonan karena dumping masih berlanjut atau berulang dan merugikan industri dalam negeri.

Pemerintah Indonesia mengenakan BMAD terhadap produk HRP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 yang akan berakhir pada 1 April 2019.

Dasar hukum penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Impor dari China, Singapura, dan Ukraina secara absolut terus meningkat meskipun telah dikenakan BMAD sejak 1 April 2016.

Volume impor produk HRP dari ketiga negara tersebut pada tahun 2015 sebesar 101.414 metrik ton dengan pangsa impor sebesar 57 persen. Kemudian tahun 2016 sebesar 78.797 metrik ton dengan pangsa sebesar 60 persen, dan 2017 mencapai 106.438 MT dengan pangsa sebesar 66 persen. (liputan6.com)

GINSI minta jaminan kelancaran pelayanan online

Pebisnis mengharapkan pemerintah dapat menjamin dengan baik layanan pengurusan dokumen ekspor maupun impor melalui sistem berbasis online yang ada di kementerian terkait.

JAKARTA (alfijak); Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan pelaku usaha menyesalkan sempat terjadinya gangguan terhadap portal Inatrade pada sistem Kemendag, meskipun saat ini sudah berjalan normal.

“Semestinya pemerintah dapat menjamin layanan perizinan berbasis online untuk perdagangan impor maupun ekspor berjalan dengan baik, jangan sampai ada trouble karena berdampak pada kerugian pelaku usaha,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (7/3/2018).

Taufan mengatakan, saat ini terdapat sistem berbasis online untuk pengajuan kegiatan ekspor impor antara lain; sistem pelayanan dan pengawasan Custom Excise Information System and Automation (CEISA) milik Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Inaportnet (Kemenhub) dan Inatrade (Kemendag)- yang terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW).

“Semua sistem tersebut jangan sampai ada gangguan,lakukanlah maintenance dengan baik,” paparnya.

Eksportir di pelabuhan Tanjung Priok, mengeluhkan adanya gangguan sistem layanan perizinan ekspor pada Kementerian Perdagangan yang berbasis elektonik melalui portal Inatrade,sejak 28 Februari 2018.

Adanya gangguan sistem Inatrade Kemendag tersebut mengakibatkan, pengajuan perizinan ekspor barang (PEB) yang disampaikan perusahaan eksportir maupun melalui kuasanya di Pelabuhan Tanjung Priok tidak bisa terlayani.

A.Tjetjep Zahrudin Dirut PT.Tenders Marine Indonesia (TMI)-salah satu perusahaan logistik dan pengurusan ekspor di pelabuhan Tanjung Priok, kepada Bisnis.com pada (6/3) mengatakan, dampak adanya gangguan pada sistem Inatrade itu menyebabkan kegiatan ekspor tertunda dan menyebabkan kerugian bagi eksportir maupun pabrik.

“Kami sudah berkali-kali sejak pagi hingga sorr ini coba memghubungi caal centre layanan Inatrade di Kemendag itu.Namun tidak ada respon dan hanya dijawab suara mesin otomatis dari sambungan telpon tersebut,” paparnya.

Tjetjep berharap, instansi terkait dalam hal ini Kemendag hendaknya tidak tutup mata dan segera mencarikan solusi mengatasi gangguan pada layanan online Inatrade yang terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW) tersebut mengingat kegiatan ekspor merupakan salah satu penyumbang devisa bagi negara. (bisnis.com/ac)

Pengusaha logistik dukung penambahan subsidi energi

Pengusaha yang bergerak di bidang usaha logistik menyambut baik rencana pemerintah untuk menambah alokasi subsidi di sektor energi.

JAKARTA (alfijak); Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyaatmaja Lookman menilai langkah tersebut tepat.

“Kalau harga tak mau melonjak, memang harus ada tambahan subsidi, apalagi saat ini harga minyak naik,” katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (6/3).

Sebab, kata Kyaatmaja, proporsi biaya bahan bakar terhadap ongkos produksi memang cukup besar. Terlebih bagi angkutan. “Memang besar untuk angkutan, bisa 30% lebih,” lanjutnya.

Ketua DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi juga mengapresiasi langkah pemerintah ini. Meski demikian, ia memberi catatan agar peningkatan subsidi ini tak menganggu keuangan negara.

“Kita juga berharap apa yang disampaikan Menteri Keuangan bahwa keuangan negara tetap aman. Itu yang lebih menjadi perhatian kita bersama,” kata Yukki saat dihubungi KONTAN Selasa (6/3).

Smart Port tingkatkan LPI & kemudahan berbisnis RI
Smart Port tingkatkan LPI & kemudahan berbisnis RI

Rencana penambahan subsidi energi ini muncul, lantaran adanya usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penambahan anggaran subsidi energi, yakni untuk solar dan listrik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menghitung dampak usulan tersebut dari sisi APBN. Ia menilai secara keseluruhan usulan kenaikan tersebut masih mampu dijalankan.

“Kami lihat, kemampuan APBN cukup untuk meng-cover sesuai proposal dari Menteri ESDM dan Menteri BUMN ini. Dengan demikian, subsidinya akan ditambah, neraca PLN dan Pertamina akan tetap terjaga, dan masyarakat tetap mendapatkan harga yang tidak berubah,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (6/3). (kontan.co.id/ac)

Aptrindo: hapus praktik overweight truk!

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan penimbangan dan verifikasi berat kotor peti kemas ekspor (verified gross mass/VGM) di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya di Jakarta International Container Terminal (JICT), telah mengubah perilaku eksportir yang hendak men-delivery kargonya menggunakan trucking untuk ekspor via pelabuhan.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan sebelum adanya kewajiban VGM tersebut, pengusaha truk sering mengeluh lantaran armadanya kerap kali dimanfaatkan mengangkut/delivery muatan ekspor berlebih atau overweight.

“Akibatnya, kalau overweight, sebagian muatan ekspor terpaksa mesti diturunkan atau dikeluarkan dari kontener sebelum masuk ke kapal. Kondisi seperti ini merugikan pihak trucking dari sisi waktu karena harus menunggu lebih lama proses pengapalan,” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (6/3/2018).

Gemilang mengatakan sosialiasi  aturan VGM peti kemas mesti terus dilakukan kepada pihak eksportir ataupun perusahaan forwarder yang mewakilinya di pelabuhan Priok.

“Kalau muatan overweight, truk kami juga cepat rusak karena beban berat, sehingga menambah biaya pemeliharaan,” paparnya.

Dia mengutarakan dahulu, berat kotor/gross mass peti kemas ekspor ukuran 20 feet maksimal 24 ton, sehingga kargo atau muatan yang bisa dimasukkan dalam peti kemas tersebut hanya 21,5 ton.

Namun, ujar Gemilang, saat ini untuk ukuran peti kemas ukuran 20 feet memiliki groos mass 30,1 ton dengan barang yang bisa dimasukkan maksimal 27 ton.

“Gross mass peti kemas ukuran 20 feet dan 40 feet saat ini tidak jauh berbeda. Namun, kebanyakan kontener ukuran 40 feet itu diisi kargo dengan yang volumenya besar bukan beratnya yang besar,” tuturnya.

Kewajiban VGM peti kemas ekspor telah diamanatkan oleh International Maritime Organization (IMO) melalui amendemen safety of life at sea (SOLAS) tahun 1972 Bab IV Pasal 2 tentang keselamatan kapal dan berat kotor peti kemas yang diangkut mulai 1 Juli 2016.

Sejak 2 Maret 2018, manajemen PT JICT telah menerbitkan surat edaran kepada pengguna jasa diterminal peti kemas tersibuk di Indonesia itu mengenai pemberitahuan penerbitan sertifikat VGM oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sejak 2 Maret 2018.

Surat edaran nomor HM. 608/1/4/JICT/2018 itu ditandatangani Direktur Utama JICT Gunta Prabawa yang ditembuskan kepada Direksi PT Pelabuhan Indonesia II, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, serta Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta. (bisnis.com/ac)

Priok berbenah dengan Inaportnet, sistem Inatrade kacau

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok terus memantau perkembangan Pelabuhan Tanjung Priok menuju pelabuhan kelas dunia. Saat ini pelayanan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan kepelabuhanan mudah, cepat, transparan dan murah kepada para pengguna jasa transportasi laut.

JAKARTA (alfijak); “Sesuai arahan Menhub, Pelabuhan Tanjung Priok akan terus memacu peningkatan layanan di Pelabuhan Tanjung Priok dan memastikan layanan Inaportnet diimplementasikan secara konsisten serta peningkatan pengawasan juga menyediakan layanan pengaduan,” ungkap Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Priok Arif Toha di Jakarta, kemarin.

Dia juga memastikan layanan Inaportnet di Pelabuhan Tanjung Priok akan diterapkan secara konsisten dengan meningkatkan pengawasan dan menyediakan layanan pengaduan. Pada peninjauan Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu 4 Maret 2018, Menhub Budi Karya telah meminta Pelabuhan ini terus berbenah dalam memberikan pelayanan.

 Arif menjelaskan perubahan signifikan yang terjadi setelah penerapan Inaportnet dilakukan secara konsisten di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurutnya, penerapan aplikasi Inaportnet yang sudah berjalan sangat mendukung terwujudnya pelayanan kepelabuhanan yang mudah, cepat, transparan dan murah.

“Pelayanan yang cepat terlihat dari adanya perubahan pada proses kapal tiba/berangkat yang sebelumnya dilakukan manual yang membutuhkan bisa memakan waktu enam jam untuk datang menemui petugas. Kini dengan Inaportnet, proses kapal tiba/berangkat hanya memakan waktu 30 menit,” jelas Arif.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa sebelumnya pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) labuh harus datang ke loket dan pengurusan Delivery Order (DO) online harus datang ke kantor pelayaran, Bank dan terminal yang membutuhkan waktu satu sampai dengan tiga hari.

“Namun dengan adanya Inaportnet, pembayaran PNBP labuh terintegrasi dengan Simponi sehingga tidak perlu datang ke loket. Begitu juga dengan pelayanan DO online hanya memakan waktu 10 menit tanpa perlu antri dan datang,” paparnya.

Sementara itu, sistem Inaportnet juga memberikan kemudahan dalam pelayanan kepelabuhanan.

Sebelumnya, dalam proses laporan kedatangan atau keberangkatan kapal tiba/berangkat harus melaporkan datang ke Kantor Syahbandar dan Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) dengan membawa dokumen berkas kedatangan/keberangkatan kapal.

Ditambah mendatangi langsung petugas termasuk pengurusan DO yang tentunya mengakibatkan kesulitan dalam mengetahui posisi kapal dan kontainer terkini prosesnya.

“Dengan adanya Inaportnet V.2, melaporkan kapal tiba/berangkat bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Semua prosedur DO online dilakukan dengan aplikasi DO online. Tracking dan Tracing posisi kapal dan barang dengan mudah dapat dilakukan dengan inaportnet V.2,” ungkap dia.

Kacau

Sistem layanan perizinan ekspor pada Kementerian Perdagangan yang berbasis elektronik melalui portal Inatrade mengalami gangguan sejak 28 Februari 2018.

Adanya gangguan sistem Inatrade Kemendag tersebut mengakibatkan pengajuan perizinan ekspor barang (PEB) yang disampaikan perusahaan eksportir maupun melalui kuasanya di Pelabuhan Tanjung Priok tidak bisa terlayani.

“Saya menerima infonya gangguan sudah terjadi sejak 28 Februari 2018. Kebetulan hari ini kami ada pengurusan pengajuan dokumen PEB, tetapi ternyata benar dan kami alami sendiri layanan online izin ekspor untuk barang kategori larangan pembatasan [lartas] di Kemendag lewat Inatrade tak bisa merespons,” ujar A. Tjetjep Zahrudin, Direktur Utama PT Tenders Marine Indonesia (TMI), salah satu perusahaan logistik dan pengurusan ekspor di Pelabuhan Priok, pada Selasa (6/3/2018).

Dia mengemukakan gangguan pada sistem Inatrade itu menyebabkan kegiatan ekspor tertunda sehingga merugikan eksportir dan pabrik.

“Kami sudah berkali-kali sejak pagi hingga sore ini coba memghubungi caal centre layanan Inatrade di Kemendag, tetapi tidak ada respons dan hanya dijawab suara mesin otomatis dari sambungan telepon,” paparnya.

Tjetjep berharap instansi terkait dalam hal ini Kemendag tidak tutup mata dan segera mencarikan solusi mengatasi gangguan pada layanan online Inatrade yang terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW) tersebut.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama mengutarakan sistem Inatrade merupakan domain Kemendag.

“Kalau Inaportnet ada domain Kemenhub dan saat ini tak ada masalah. Masing-masing instnasi punya tanggung jawab,” ujarnya dikonfirmasi Bisnis.com (6/3/2018).

Sementara itu, Pengurus Indonesia National Shipowners Association  Jakarta Raya (INSA Jaya) Sunano mengungkapkan sistem Inaportnet di Tanjung Priok masih belum 100% sempurna karena banyak keluhan dari anggota INSA Jaya di lapangan lantaran sering trouble.

“Inaportnet juga menyangkut pelayanan dukomen keluar masuk kegiatan kapal, tapi kalau mengalami gangguan, bisa dilaksanakan manual,” ujarnya. (okezone.com/bisnis.com/ac)