Arsip Tag: Truk Logitik

Kebijakan ‘Zero ODOL’ Akan Untungkan Emiten Logistik

ALFIJAK- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan implementasi zero over dimension dan over load (ODOL) truk logistik pada 2021 sementara Kemenperin ingin penundaan hingga 2023-2025.

Kendati begitu, Kememhub memutuskan untuk menindak truk dengan muatan lebih atau ODOL pada 2022.

Persiapan pun telah dilakukan pada 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension). Kemenhub pun memutuskan untuk menolak permintaan Kementerian Perindustrian yang ingin penerapan zero ODOL diundur hingga 2023 atau 2025.

Namun, aturan ini berpotensi merugikan emiten yang bertopang pada armada truk sebagai moda pengangkutan/distribusi, salah satunya yakni emiten semen.

Dikutip dari kontan.co.id, Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) Antonius Marcos mengatakan, aturan zero ODOL berpotensi menaikkan beban distribusi/logistik. Sebab, wahana distribusi utama industri semen adalah moda transportasi truk.

Setali tiga uang, Basthony Santri, Sekretaris Perusahaan PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) mengatakan pemberlakuan aturan zero ODOL tentu akan sangat mempengaruhi biaya logistik SMBR.

Akan tetapi, bak dua sisi mata uang, kebijakan zero ODOL ini membawa berkah tersendiri bagi emiten logistik.

Emiten bidang logistik yang baru saja melantai di Bursa Efek Indonesia, Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) mendukung penuh kebijakan ODOL.

Direktur Utama Putra Rajawali Kencana, Ariel Wibisono menilai, penerapan aturan ini dapat menjadi peluang bagi PURA untuk mengembangkan bisnisnya.

Sebab,imbuhnya, volume kendaraan akan meningkat karena tonase (muatan) yang dibatasi. Selain itu, dengan adanya aturan zero ODOL maka biaya logistik nasional bisa secepatnya terukur.(ri)

Angkutan Logistik Dibatasi Pada 19 Ruas Tol & 7 Jalan Nasional Saat Lebaran

JAKARTA – Sebanyak 19 ruas jalan tol dan tujuh ruas jalan nasional akan terkena pembatasan operasional bagi mobil angkutan barang pada musim mudik Lebaran tahun ini.

Pembatasan mobil angkutan barang akan dimulai pada 30 Mei 2019 (pukul 00.00 wib) s/d 2 Juni 2019 (pukul 24.00 wib). Kemudian, pada 8 Juni 2019 (pukul 00.00 wib) s/d 10 Juni 2019 (24.00 wib).

Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM, BBG, ternak, air minum dalam kemasan, pangan pokok, uang dan pos, truk pengangkut motor mudik gratis, barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan.

Pembatasan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019/1440 H.

Adapun 19 ruas jalan tok yang terkena pembatasan sesuai rancangan Permenhub itu yakni; ruas tol TerbanggiBesar – Bakauheni, Jakarta – Merak, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Prof Soedyatmo, Jakarta – Bogor – Ciawi – Sukabumi, Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Semarang, Purwakarta – Bandung – Cileunyi (Purbaleunyi).

Kemudian, Ruas Tol Semarang Seksi A (Krapyak – Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh -Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh – Muktiharjo).

Selain itu, ruas tol Semarang – Solo, Solo – Ngawi, Ngawi – Kertosono, Kertosono – Mojokerto, Mojokerto – Surabaya, Surabaya – Gempol, Porong – Gempol, Gempol – Pandaan, Gempol – Pasuruan, Pasuruan – Probolinggo, Pandaan – Malang.

Adapun pada ruas jalan nasional yang akan terkena pembatasan yakni ; Gerem – Merak, Bandung – Nagrek – Tasikmalaya, Pandaan – Malang, Probolinggo – Lumajang, Jombang – Caruban, Banyuwangi – Jember, dan Denpasar – Gilimanuk.

Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengatakan, pengusaha truk sudah terbiasa dengan adanya aturan pembatasan operasional truk saat Lebaran.

“Kita patuhi sajalah aturan itu karena sudah rutin setiap Lebaran memang ada pembatasan operasional. Bagi pengusaha yang terpenting aturannya harus cepat keluar supaya bisa segera disosialisasikan karena yang ada sekarang itu kan baru rancangan Permenhub,”ujar Gemilang.

Sementara itu, Memasuki penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 yang tinggal beberapa minggu lagi, Tim Uji Petik Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkepel) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (6/5). Adapun uji petik dilakukan terhadap 2 (dua) kapal penumpang yang tengah masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak yakni KM. Ngapulu dan KM. Niki Barokah.

Uji petik ini merupakan rangkaian dari uji petik yang dilaksanakan oleh Tim Ditkapel di 16 lokasi pelabuhan di seluruh Indonesia. Selain itu, uji petik juga dilaksanakan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelabuhan di Indonesia untuk memastikan kelaiklautan kapal-kapal yang akan digunakan sebagai angkutan lebaran tahun ini di wilayah kerja masing-masing.

Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Ditkapel Capt. Jaja Suparman menyebutkan total kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak ada sekitar 36 kapal dan hingga saat ini Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak sudah melakukan uji petik terhadap 23 kapal karena mengikuti jadwal kedatangan kapal di Surabaya.(ri)