Pelayaran asing abaikan aturan pemerintah

Struktur tarif bongkar muat di Priok mendesak dibenahi

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendorong adanya single billing atau tarif tunggal untuk layanan di terminal khusus kendaraan dan alat berat yang saat ini dikelola Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) di pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijak); Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, selama ini perusahaan bongkar muat (PBM) yang melakukan kegiatan dan layanan bongkar muat di IKT tidak seragam dalam menagihkan tarif jasa layanan ke consignee.

“Akibatnya seringkali timbul masalah dan menyebabkan biaya tinggi karena kepastian tarif tidak sama. Oleh karena itu kedepan manajemen IKT perlu mengawasinya dengan mengeluarkan single billing,” ujarnya kepada Bisnis.com, pada Selasa (5/12/2017).

Widijanto mengatakan, selama ini menagih atau mengeluarkan invoice sendiri kepada consignee teehadap layanan bongkar muat di IKT.

Apalagi, saat ini sedang disiapkan tarif kesepakatan untuk semua jenis layanan di fasilitas IKT termasuk antara lain untuk tarif penumpukan, bongkar muat, repair jika diperlukan atau jika ada permintaan.

“Diharapkan pertengahan Desember tahun ini kesepakatan tarif layanan di IKT Tanjung Priok itu bisa final dan diimplementasikan single billing,” paparnya.

Widijanto mengatakan, komponen dan mekanisme tarif dalam kesepakatan layanan di IKT itu saat ini sedang disusun melibatkan Manajemen IKT bersama ALFI DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI, Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta.

“Dengan adanya kesepakatan itu, untuk memastikan cost logistik di Priok khususnya di IKT. Kami juga apresiasi saat ini manajemen IKT lebih cepat merespon aturan PM 72/2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan,”ujar dia.

Kadaluarsa

Widijanto mengatakan, sampai kini tarif breakbulk (non peti kemas) atau ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) di Priok masih menggunakan tarif yang masa berlakunya sudah habis sejak 2014 dan mengarah ke tarif liar.

“Sudah tiga tahun kedaluarsa dan hingga kini belum ada upaya dari manajemen cabang pelabuhan Priok untuk mengevaluasinya dengan pengguna jasa terkait melalui asosiasi di pelabuhan Priok. Karenanya kami mendesak Kantor OP Tanjung Priok untuk turun tangan masalah ini,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (5/12/2017).

Widijanto mengatakan dipakainya tarif OPP/OPT yang sudah kedaluarsa di pelabuhan Priok sama halnya menggunakan tarif liar atau ilegal.

“Untuk kepastian biaya logistik, kami ingin semua tarif dipelabuban itu berpedoman resmi bukan menggunakan pedoman tarif yang sudah kedaluasa,” ujarnya.

Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Subandi juga menyesalkan belum rampungnya persoalan tarif OPP/OPT yang sudah kedaluarsa di Priok itu.

“Kok lamban ya, akibatnya banyak kegiatan pelabuhan yang nabrak aturan terutama soal biaya-biaya yang seharusnya ada kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa sebagaimana diatur dalam permenhub 72 tahun 2017,” ujarnya dihubungi Bisnis.com, Selasa (5/12/2017).

GINSI DKI Jakarta menilai tarif OPP/OPT harus benar-benar dihitung secara transparan dan bisa dipertanggung jawabkan, baik dari aspek tata hitungnya maupun struktur dan golongan nya.

Dia menyebutkan, tarif OPP dan OPT yang berlaku namun sudah kedaluarsa saat ini tidak transparan dan tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidak mendorong upaya meningkatkan produktifitas yang tinggi karena biayanya sama untuk semua jenis komoditas.

Padahal, kata Subandi, masing-masing komoditas memiliki karakteristik dan produktifitas yang berbeda saat di muat ataupun dibongkar di dermaga pelabuhan. “Kalau pakai tarif yang sudah kedaluarsa bisa dikategorikan kegiatan bongkar muat kargo breakbulk di Priok itu ilegal,” ujar dia.

Dikonfirmasi Bisnis (5/12/2017), Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Toha Tjahjagama mengatakan, pembahasan tarif OPP/OPT pelabuhan Priok yang sudah kedaluarasa itu akan menjadi perhatian instansinya.

“Segera kita tanyakan ke manajemen Priok dan asosisasi di pelabuhan terkait soal tarif yang kedaluarsa itu,” ujar dia.(bisnis.com/ac)