ALFI DKI :  PM 42/2020 tentang DO Online, Gairahkan Pebisnis

ALFIJAK – Pada 15 Januari 2020, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan /PM No:42/2020 sebagai perubahan atas PM 120/2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Elektronik (Delivery Order Online) Untuk Barang Impor di Pelabuhan.

Beleid yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi itu, sekaligus mempertegas bahwa pelaksanaan dalam pelayanan DO Online untuk Barang Impor merupakan sistem yang terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window (INWS), Inaportnet, dan sistem para pemangku kepentingan terkait.

Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menyatakan, asosiasinya mengapresiasi kehadiran PM 42/2020 tersebut sebagai pedoman pelaku usaha dalam implementasi DO Online.

“Selama ini persoalan DO Online menjadi isue strategis yang terus menerus dibahas pemerintah dan stakeholders, karena belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dengan adanya beleid itu kami sangat mengapresiasi dan berharap semua pihak terkait dapat mematuhinya.,” ujar Adil Karim, pada Selasa (30/6/2020).

Dia mengatakan, ALFI, selama ini terlibat cukup intensif dengan pihak kementrian dan lembaga (K/L) serta berbagai asosiasi lainnya dalam memberikan rekomendasi terkait pelayanan otomasi import barang, dimulai dari Delivery Order (DO) Online tersebut.

Adil mengatakan, sistem logistik di Indonesia mesti berbasis pada kepentingan layanan yang lebih efisien, transparan, serta terintegrasi dari end to end service.

Oleh sebab itu, dibutuhkan platform logistik nasional yang mengakomodir seluruh kepentingan bisnis dan berdaya saing global 4.0 guna mendongkrak perbaikan Logistik Performance Index Indonesia, sehingga Republik ini memang sudah saatnya mempunyai yang namanya National Logistics Ecosystem (NLE).

“Mengenai DO Online ini merupakan upaya mewujudkan NLE tersebut dan menjadikan INWS sebagai panglima dalam digitalisasi layanan logistik nasional,” paparnya.

Adil mengatakan, kehadiran PM 42/2020, untuk memberikan kemudahan berusaha di bidang pengiriman barang pada pelabuhan, khususnya pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (DO Online) untuk barang impor sehingga mendongkrak daya saing.

“Dengan adanya beleid itu, pelaku bisnis kini memiliki kepastian dalam berusaha,” paparnya.

Dalam PM 42/2020 disebutkan, pemilik barang, wakil pemilik barang, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi wajib mengajukan permohonan DO Online kepada perusahaan angkutan laut melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem elektronik yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut atau pihak lain.

Adapun perusahaan angkutan laut wajib mengirimkan elemen data DO Online yang diterbitkan ke sistem INSW.

Sedangkan badan usaha pelabuhan (BUP) selaku pengelola terminal wajib menyediakan sistem yang memungkinkan untuk menerima elemen data DO Online dari sistem INSW.(md)

Berikut Point PM 42/2020:

● Pasal 3
(1) Badan usaha Pelabuhan selaku pengelola Terminal dan perusahaan angkutan laut harus menerapkan sistem pelayanan DO Online untuk Barang Impor

(2) Pemilik barang, wakil pemilik barang, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi harus menggunakan pelayanan DO Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Badan usaha Pelabuhan selaku pengelola Terminal atau perusahaan angkutan laut dapat bekerja sama dengan penyedia jasa sistem informasi elektronik dalam hal belum memiliki sistem pelayanan DO Online sebagaimana dimaksud pada ayat 1.