Agar Sesuai AFAMT, ALFI Minta Revisi Permendag 29/2017

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau, agar disesuaikan dengan kesepakatan ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport (AFAMT).

Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Lampung, Zamzani Yasin mengatakan, oleh karenanya beleid tersebut perlu direvisi agar angkutan multimoda dapat diterapkan dan perdagangan antar pulau (domestik) mudah diintergrasikan dengan perdagangan internasional atau ekspor dan impor.

Di Pelabuhan Panjang, imbuhnya, sejak Maret 2019 sudah disinggahi kapal berbobot 4.000 twenty foot equivalent units (TEUs) dengan rute Panjang- Tanjung Priok-Intra Asia. Kapal curah sebesar 50.000 Ton dan juga kapal yang membawa sapi sebanyak 13.000 ekor.

“Ini membuktikan bahwa Pelabuhan di Provinsi Lampung ini berpotensi menjadi pusat alih muatan (transshipment) dari pelabuhan di sekitarnya,” ujar Zamzani Yasin, melalui keterangannya pada Jumat (7/8/2020).

Namun, lanjut dia, sistem dokumentasi barangnya masih belum terintegrasi sebagaimana best practice di negara-negara ASEAN , terutama barang- barang komoditas antar pulau yang akan dieskpor. Akibatnya, perusahaan logistik membuat kembali dokumennya, sehingga memerlukan waktu dan biaya.

“Untuk itu, Permendag No.29/2017 tidak perlu mengatur manifest domestik. Kalau manifest kan hanya daftar muatan. Idealnya yang diatur adalah dokumen angkutan perdagangan antar pulaunya, agar sistem angkutan multimoda di daerah-daerah dapat diterapkan,” ucap Zamzani.

Wakil Ketua Umum Bidang Maritim dan Kepelabuhanan DPP ALFI, Harry Sutanto, mengatakan, dengan adanya dokumen angkutan barang (DAB) komoditi antar pulau memungkinkan diterapkannya sistem angkutan multimoda yang menggunakan satu kontrak dan satu dokumen pengiriman.

“Perdagangan antar pulau minimum menggunakan dua sarana angkutan barang, yaitu angkutan darat-laut atau darat-udara,” katanya.

Menurutnya, perdagangan antar pulau akan lebih efisien dan efektif bila menggunakan DAB, karena DAB bisa menjadi instrumen pencairan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau dengan istilah kerennya Letter of Credit (L/C) Lokal di lembaga perbankan nasional.

Harry menjelaskan bahwa DAB adalah bagian yang tak terpisahkan dengan pelaksanaan sistem angkutan multimoda sesuai kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport).

Sesuai dengan AFAMT, kata Harry, operator angkutan multimoda harus didaftar oleh badan otoritas nasional untuk diteruskan AFFA (ASEAN Federation of Forwarders Association) dan ke Sekretariat ASEAN.

“Sedikitnya 291 perusahaan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) di DKI Jakarta telah terdaftar di AFFA maupun Sekretariat ASEAN. Jumlah perusahaan yang didaftarkan akan terus bertambah, terutama dari luar Jakarta,” ujar Harry.

Dia menambahkan bila sistem perdagangan dalam negeri bisa menggunakan sistem tersebut lalu lintas semua komoditas perdagangan di dalam negeri akan dapat tercatat dengan baik.

“Data perdagangan antar pulau ini sudah pasti akan bermanfaat bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang akurat,” paparnya.

Terlebih lagi dalam suasana pandemi Covid-19 seperti saat ini, kata Harry, penerapan SKBDN dalam perdagangan dalam negeri akan membantu para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM.

“Pihak perbankan pun diuntungkan, karena kredit yang disalurkan sudah jelas transaksinya. Dampak selanjutnya perdagangan dalam negeri makin bergairah,” tandasnya.

Surianto, Ketua DPW ALFI Provinsi Sumatera Utara mencontohkan pengiriman jagung dari sentra produksi jagung di Karo, Diri dan Simalungun ke Pulau Jawa tidak dilaksanakan menggunakan sarana terpadu (angkutan darat-laut).

Padahal, imbuhnya, dengan menggunakan sistem angkutan terpadu (darat-laut-darat) biaya pengirimannya bisa lebih murah.

Oleh sebab itu, ALFI Sumatera Utara sangat mendukung bila Permendag No. 29/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan sistem angkutan.

“Hal ini supaya kegiatan perdagangan antar pulau atau domestik dapat tumbuh lebih baik,” ujarnya.