Kontainer Limbah Impor, Berpotensi Hambat Logistik & Cemari Lingkungan Priok.

 

JAKARTA- Pegiat logistik dan kemaritiman dari Indonesia Maritime Logistic Transportation Watch (IMLOW), mengingatkan lingkungan maritim di pelabuhan Tanjung Priok berpotensi tercemar akibat masih mengendapnya ratusan bok peti kemas berisi limbah plastik impor mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di pelabuhan itu.

Achmad Ridwan Tento, Sekjen IMLOW mengatakan, oleh karenanya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok selaku regulator tertinggi di pelabuhan itu agar dapat bertindak.

Caranya, dengan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk mencari solusi dari permasalahan yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan maritim dan kelancaran arus barang di pelabuhan.

“Mengingat ribuan peti kemas berisi limbah plastik yg diduga mengandung B3 tersebut kini masih berada di pelabuhan Priok, yang dalam jangka waktu tertentu berpotensi mencemari lingkungan pelabuhan, maka diharapkan OP selaku gubernur di pelabuhan harus mencari solusi dengan memanggil semua pihak terkait dengan permasalahan limbah B3 tersebut,” ujarnya, pada Minggu (6/10/2019).

Dia mengatakan, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sesuai Undang-Undang No: 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mempunyai tugas untuk menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Sesuai beleid itu, maka sudah sewajarnya OP memanggil dan mengundang para perusahaan importir sampah plastik impor beserta seluruh stake holder terkait untuk mencari solusi mengatasi pencemaran lingkungan maritim khususnya di pelabuhan.

Dalam kaitan ini, kata Ridwan, Otoritas Pelabuhan bisa juga melibatkan Bea dan Cukai setempat, Kementerian Lingkungan Hidup san Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian maupun Operator Terminal Peti Kemas serta Pengelola Tempat Peninbunan Sementata (TPS) wilayah pabean Pelabuhan Priok guna mencari solusi dari permasalahan importasi limbah plastik mengandung B3 itu.

“Mesti dilakukan gerakan kepedulian secara bersama lintas sektoral untuk menghalau permasalahan limbah itu. Mengingat hal ini terjadi di pelabuhan maka menjadi kewenangan Otoritas Pelabuhan untuk lebih reaktif dalam mengkordinasikan dengan stakeholders terkait,”ucapnya.

Sekretaris Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan pembiaran dan berlarutnya penanganan kontainer limbah plastik B3 berpotensi mengganggu kelancaran arus logistik dari dan ke pelabuhan Priok.

“Jika kontainer-kontainer limbah B3 itu menjadi long stay akan memengaruhi yard occupancy ratio di pelabuhan yang berdampak pada kelancaran logistik,”ujarnya.

Hambat Logistik

Anwar Sata, Ketua Komite Tetap Percepatan Arus Barang Ekspor/Impor dan Antar Pulau- Kadin Indonesia, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan berupa keluhan para pebisnis di pelabuhan Tanjung Priok mengenai mengendapnya kontainer limbah impor itu.

Dia mengatakan, kondisi kontainer limbah impor tersebut dianggap telah mengganggu kelancaran arus barang dan harus segera dilakukan reekspor.

“Memang sudah ada yang di reekspor namun itu masih sebagian kecil.Hingga saat ini ratusan kontainer limbah plastik mengandung B3 itu masih tersebar mengendap dilini satu pelabuhan Priok. Bagaimana kelanjutan reekspornya?,” tanya Anwar.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, total impor sampah plastik yang masuk ke RI mencapai 2.041 kontainer yang tersebar di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Batam, Tanjung Priok dan Tanggerang. Adapun khusus di pelabuhan Tanjung Priok terdapat 1.024 kontainer.

Di Pelabuhan Tanjung Priok, dari 1.024 kontainer impor limbah plastik itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.