ALFI Jakarta Sosialisasi Sejumlah Aturan Tentang Logistik

JAKARTA-Perusahaan forwarder dan logistik di DKI Jakarta antusias mengukuti sosialisasi sejumlah aturan yang diterbitkan Pemerintah RI disektor itu.

Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengemukakan selama setahun terakhir ini cukup banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Salah satunya, imbuhnya, yakni hadirnya Lembaga Online Single Submission ( OSS ) di Kemenko Perekonomian dan berbagai kebijakan dari Kementerian Perhubungan serta Kementerian Keuangan.

“Kebijakan OSS yang menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ijin usaha sektoral termasuk di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) telah menimbulkan kebingunan di kalangan pelaku usaha logistik,” ujar Widijanto pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah, pada Kamis (25/4/2019).

Sosialisasi tersebut diikuti lebih dari 400 perusahaan logistik dan forwarder anggota ALFI DKI Jakarta.

Widijanto mengatakan, banyak perusahaan anggota ALFI merasa kebingungan terhadap kebijakan OSS tersebut lantaran di lapangan ada instansi pemerintah yang tidak meminta SIUJPT lagi bila satu perusahaan telah memiliki NIB.

“Pada sisi lain ada instansi pemerintah bahkan BUMN dan perusahaan publik atau multinasional masih minta SIUJPT,”ucap Widijanto.

Sosialisasi tersebut menampilkan pembicara dari Lembaga OSS, Kemenko Perekonomian yang membahas tentang tatacara pengurusan perijinan melalui Lembaga OSS.

Melalui soasialisai dan diskusi ini, kata Widijanto, diharapkan masalah NIB dan SIUJPT yang sering membingungkan pelaku usaha mendapat pencerahan dari Lembaga OSS agar baik pelaku usaha maupun instansi pemerintah di daerah tidak bingung lagi.

Persoalan lainnya yang dihadapi anggota ALFI yaitu pelaksanaan PMK 229/2017 dan revisinya atau PMK11/ 2019 terkait dengan masih sering terjadi pembatalan SKA (Surat Keteragan Asal) dan perusahaan anggota ALFI terkena Nota Pembetulan ( Notul) karena harus bayar bea masuk umum.

Selain itu penerapan PMK 158/2017 terkait inward/outward manifest khususnya di Bandara Soutta yang awalnya untuk kelancaran efisiensi dan efektifitas pengurusan dokumen ekspor /impor, tapi akhir akhir ini menyebabkan logistik biaya tinggi.

Sanksi denda akibat keterlambatan submit dokumen inward/outward (impor/ekspor), forwarding dikenakan denda 10 juta sampai 100 juta. Jika denda tak dibayar Bea dan Cukai tidak mau melayani forwarding dalam mengurus dokumen impor/ekspor.

Widijanto mengharapkan melalui diskusi ini berbagai masalah dapat dicarikan solusi oleh Bea dan Cukai agar proses impor/ekspor berjalan lancar.

Sosialisasi selain menampilkan pembicara dari Lembaaga OSS, juga dari Dinas Penanaman Modal & PTSP DKI dengan topik tatacara pengurusan JPT dan domisili perusahaan.

Pembicara lainnya dari Ditjen Bea Cukai membahas PMK 11 Tahun 2019 dan revisi PMK 229 Tahun 2017 serta implementasi PMK 158 Tahun 2017 & permasalahannya.

“Kegiatan sosialissi peraturan pemerintah merupakan bagian dari program kerja DPW ALFI DKI yang sudah ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Wilayah Asosiasi pada 2018,”ucap Widijanto.(ri)