Jaga nilai tukar rupiah, impor diperketat

Dalam beberapa bulan terakhir, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mengalami pelemahan hingga tembus diatas Rp14 ribu dolar AS. Pemerintah sudah punya solusi agar rupiah tidak terus melemah.

JAKARTA (alfijak): Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memilah impor. Pilahan itu di antaranya impor yang penting bagi perekonomian Indonesia.

“Kita mulai meneliti kebutuhan impor, apakah itu betul-betul dibutuhkan oleh perekonomian Indonesia. Dan kita segera selektif meneliti, apakah itu bahan baku atau barang modal, apakah itu strategis dalam menunjang perekonomian,” kata Ani di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Penyeleksian kebutuhan impor dilakukan dengan melihat barang-barang apa saja yang memang diperlukan oleh perekonomian Indonesia. Bisa dalam bentuk bahan baku atau barang modal atau hal-hal yang dinilai strategis untuk menunjang kebutuhan perekonomian dalam negeri.

 Dengan seleksi impor tersebut, kata Sri Mulyani akan menentukan perbaikan defisit transaksi berjalan yang menjadi sumber sentimen negatif.

“Kita juga perlu melakukan langkah-langkah untuk koreksi jangka pendek maupun pembangunan untuk jangka panjangnya. Seperti menunjang ekspor meningkatkan investasi yang bisa meningkatkan devisa dan juga mengurangi ketergantungan impor,” ujarnya.

Importasi tinggi

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap impor menjadi salah satu alasan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Peneliti Indef, Esa Suryaningrum, menyebutkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap impor bisa memperparah depresiasi nilai tukar rupiah. Selain itu, angka impor yang tinggi juga ikut membayangi inflasi.

“Fenomena terkait dengan inflasi adalah ketergantungan atau dominasi impor. Jadi kita ini memang impor baik bahan konsumsi maupun bahan baku sangat besar,” kata Esa, Selasa (3/7/2018).

Esa mengungkapkan rasio impor terhadap ekspor di Indonesia cukup besar. Pada 2017 rasio mencapai 91,23 persen dan lebih besar lagi di 2018 ini.

Besarnya impor khususnya barang konsumsi tersebut berdampak pula kepada pelemahan rupiah.

“Nah karena rasio impornya terhadap ekspor relatif sangat tinggi karena lebih dari 90 persen, berakibat kepada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,” ujarnya.

Jika hal tersebut dibiarkan akan terasa pada kenaikan harga-harga barang konsumsi, makanan dan minuman, serta Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Dampaknya, pasti harga-harga melonjak juga kemudian daya beli akan melemah.” tutrur dia. (suara.com/liputan6.com/ac)

Buntut impor bawang bombay, 5 ijin importir bakal dicabut

Pemerintah bertindak cepat memutus peredaran bawang bombay mini yang dijual sebagai bawang merah. Kementerian Pertanian (Ke­mentan) bahkan sudah me­masukkan lima perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist) importir yang mengimpor bawang bombay tidak sesuai ketentuan.

JAKARTA (alfiijak): Lima perusahaan dengan inisial PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP dan PT JS memasukkan bawang bombay dengan ukuran kecil tersebut dan menyebabkan kerugian negara.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, Ke­mendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag (PKTN) sudah menerima daftar perusahaan yang di blacklist Kementan.

“Dari data yang didapat, PKTN melakukan pengecekan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Nanti mereka juga akan menyiapkan lang­kah hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan dan juga memberikan rekomendasi kepada Ditjen Perdagangan Luar Negeri,” kata Oke ke­pada Rakyat Merdeka, belum lama ini.

Dari hasil rekomendasi tersebut, perusahaan yang sudah di blacklist akan di­lakukan penindakan. Salah satunya mencabut izin Persetujuan Impor (PI) yang mereka kantongi. Pencabutan izin PI ini menjadi kewenangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

“Dalam penerbitan izin impor kan sudah jelas ada aturannya, barang yang diimpor sesuai dengan ketentuan. Ka­lau bawang bombay, ukuran­nya tidak boleh di bawah 5 cm. Yang dijual importir nakal ini di bawah 3 cm dan dijual sebagai bawang merah, inikan pelanggaran,” ujarnya.

Oke menambahkan, pen­cabutan PI tersebut juga akan dilakukan berdasarkan reko­mendasi dari Kementan yang menyatakan bahwa importir yang dimaksud memang me­langgar ketentuan.

“Tapi kan saya butuh do­kumen formal dia memang melanggar. Kalau rekomendasi dari Kementan betul, masukan ke kita dan bisa segera saya bekukan,” tegasnya.

Dia mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah ini bertujuan untuk melindungi pedagang bawang merah da­lam negeri agar tak dirugikan dengan masuknya bawang bombay mini.

Untuk mencegah kasus seperti ini kembali terulang, Kemendag melalui PKTN juga memperketat pengawasan barang masuk dari luar negeri, khususnya barang pangan impor. Kemendag, bekerjasama dengan Bea dan Cukai serta Kementan.

“Kita perketat masuknya barang impor di pelabuhan dengan diperiksa berkali-kali oleh bea cukai. PKPN juga mendata kapal masuk dan ba­rang apa saja yang dibawa ke Indonesia,” ujarnya.

Daftar hitam

Polisi memastikan, pencantuman catatan hitam (black list) juga pencabutan izin impor terhadap perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan bawang bombai yang menyerupai bawang merah, tidak menghentikan proses pengusutan pidana.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memastikan, pengusutan tetap dilakukan ke semua pihak yang ditengarai terlibat penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India.

Polri juga memastikan, tidak pernah merekomendasikan kepada pihak manapun, untuk pencabutan izin impor perusahaan yang tengah diselidiki, maupun sudah disidik.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel T. Monang Silitonga di Jakarta, Jumat (29/6), menegaskannya.

“Urusan black list itu administratif, urusan pidana adalah pidana,” tegas Daniel .

Tim gabungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI sebelumnya mengungkap adanya penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara.

Daniel menguraikan, penyidik Bareskrim Mabes Polri menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu.

Penyidik memiliki kewenangan sendiri untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombai mini itu, dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain.

“Banyak yang kita selidiki tapi kita tidak pernah infokan ke siapapun itu kan rahasia,” tutur kepolisian perwira menengah itu.

Tindak tegas

Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jenderal (Purn) Moeldoko mendukung langkah tegas aparat hukum menindak mafia pangan.

Pasalnya ulah mereka, seperti importir nakal yang menyalahgunakan dokumen impor dan penyelundup, sangat merugikan petani.

“Mafia pangan harus ditindak. Menurut saya orang-orang seperti itu harus diberi pelajaran. HKTI akan senantiasa mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah, agar praktik mafia pangan ini dapat diatasi,” ujar Moeldoko, ditemui di acara ASAFF 2018, Sabtu (30/6).

Menurutnya, pemerintah saat ini juga sudah bekerja keras menindak mafia pangan. Misalnya Dengan adanya satgas pangan. Pihaknya juga mengapresiasi kepolisian yang mengusut kasus importir nakal.

“Kami mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” pungkasnya.

Adanya penyelundupan bawang bombai mini tersebut, membuat penjualan bawang merah produksi petani lokal terpuruk. (rmol.co/kontan.co.id/indopos.coid/ac)