Pemerintah bertindak cepat memutus peredaran bawang bombay mini yang dijual sebagai bawang merah. Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan sudah memasukkan lima perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist) importir yang mengimpor bawang bombay tidak sesuai ketentuan.
JAKARTA (alfiijak): Lima perusahaan dengan inisial PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP dan PT JS memasukkan bawang bombay dengan ukuran kecil tersebut dan menyebabkan kerugian negara.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag (PKTN) sudah menerima daftar perusahaan yang di blacklist Kementan.
“Dari data yang didapat, PKTN melakukan pengecekan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Nanti mereka juga akan menyiapkan langkah hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan dan juga memberikan rekomendasi kepada Ditjen Perdagangan Luar Negeri,” kata Oke kepada Rakyat Merdeka, belum lama ini.
Dari hasil rekomendasi tersebut, perusahaan yang sudah di blacklist akan dilakukan penindakan. Salah satunya mencabut izin Persetujuan Impor (PI) yang mereka kantongi. Pencabutan izin PI ini menjadi kewenangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri.
“Dalam penerbitan izin impor kan sudah jelas ada aturannya, barang yang diimpor sesuai dengan ketentuan. Kalau bawang bombay, ukurannya tidak boleh di bawah 5 cm. Yang dijual importir nakal ini di bawah 3 cm dan dijual sebagai bawang merah, inikan pelanggaran,” ujarnya.
Oke menambahkan, pencabutan PI tersebut juga akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementan yang menyatakan bahwa importir yang dimaksud memang melanggar ketentuan.
“Tapi kan saya butuh dokumen formal dia memang melanggar. Kalau rekomendasi dari Kementan betul, masukan ke kita dan bisa segera saya bekukan,” tegasnya.
Dia mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah ini bertujuan untuk melindungi pedagang bawang merah dalam negeri agar tak dirugikan dengan masuknya bawang bombay mini.
Untuk mencegah kasus seperti ini kembali terulang, Kemendag melalui PKTN juga memperketat pengawasan barang masuk dari luar negeri, khususnya barang pangan impor. Kemendag, bekerjasama dengan Bea dan Cukai serta Kementan.
“Kita perketat masuknya barang impor di pelabuhan dengan diperiksa berkali-kali oleh bea cukai. PKPN juga mendata kapal masuk dan barang apa saja yang dibawa ke Indonesia,” ujarnya.
Daftar hitam
Polisi memastikan, pencantuman catatan hitam (black list) juga pencabutan izin impor terhadap perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan bawang bombai yang menyerupai bawang merah, tidak menghentikan proses pengusutan pidana.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memastikan, pengusutan tetap dilakukan ke semua pihak yang ditengarai terlibat penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India.
Polri juga memastikan, tidak pernah merekomendasikan kepada pihak manapun, untuk pencabutan izin impor perusahaan yang tengah diselidiki, maupun sudah disidik.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel T. Monang Silitonga di Jakarta, Jumat (29/6), menegaskannya.
“Urusan black list itu administratif, urusan pidana adalah pidana,” tegas Daniel .
Tim gabungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI sebelumnya mengungkap adanya penyelundupan 670 ton bawang bombai mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan Sumatera Utara.
Daniel menguraikan, penyidik Bareskrim Mabes Polri menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu.
Penyidik memiliki kewenangan sendiri untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombai mini itu, dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain.
“Banyak yang kita selidiki tapi kita tidak pernah infokan ke siapapun itu kan rahasia,” tutur kepolisian perwira menengah itu.
Tindak tegas
Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jenderal (Purn) Moeldoko mendukung langkah tegas aparat hukum menindak mafia pangan.
Pasalnya ulah mereka, seperti importir nakal yang menyalahgunakan dokumen impor dan penyelundup, sangat merugikan petani.
“Mafia pangan harus ditindak. Menurut saya orang-orang seperti itu harus diberi pelajaran. HKTI akan senantiasa mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah, agar praktik mafia pangan ini dapat diatasi,” ujar Moeldoko, ditemui di acara ASAFF 2018, Sabtu (30/6).
Menurutnya, pemerintah saat ini juga sudah bekerja keras menindak mafia pangan. Misalnya Dengan adanya satgas pangan. Pihaknya juga mengapresiasi kepolisian yang mengusut kasus importir nakal.
“Kami mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” pungkasnya.
Adanya penyelundupan bawang bombai mini tersebut, membuat penjualan bawang merah produksi petani lokal terpuruk. (rmol.co/kontan.co.id/indopos.coid/ac)