Consignee sengaja timbun peti kemas, Permenhub 25 tak jalan

Dwelling time (masa inap barang dan peti kemas impor) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Selama Januari 2018 rata-rata lebih 4,9 hari. Angka itu naik dibandingkan rerata bulanan dwelling time 2017 yang hanya 3,3 hari.

JAKARTA (alfijak): Widijanto, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan, melonjaknya angka rata-rata dwelling time di pelabuhan Priok dipicu pada awal tahun ini disinyalir banyaknya peti kemas yang sengaja dibiarkan consignee ditimbun atau longstay di lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas.

Padahal, kata dia, peti kemas impor longstay dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau clearance kepabeanan seharusnya ditendang keluar (buffer) sesuai amanat Permenhub No:25/2017.

“Saya nilai Permenhub itu gak dijalankan di Priok, makanya barang longstay dibiarkan menumpuk dan ditimbun didalam pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis hari ini Rabu (24/1/2018).

Relokasi kontener longstay yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017 sebagai perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan Medan Sumut, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar.

Dalam beleid itu ditegaskan, peti kemas impor yang melewati batas waktu penumpukan dan sudah mengantongi dokumenĀ  SPPBĀ  atau sudah clearance kepabeanan di empat pelabuhan utama itu hanya boleh menumpuk maksimal tiga hari di kawasan lini satu pelabuhan.

Untuk itu, kata dia, ALFI mendesak agar Menko Kemaritiman segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah dwelling time di Priok itu. (bisnis.com/ac)