Mulai H-7 hanya truk sembako boleh lewat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional truk di jalan tol dan jalan nasional saat mudik Lebaran 2017. Pembatasan operasional ini mulai dari H-7 Lebaran dan selesai pada H+7.

JAKARTA (alfijakarta): Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Darat nomor 2717/AJ.201/DJRD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran 2017.

Adapun pembatasan ini ditujukan untuk truk yang mengangkut barang galian atau tambang, truk yang jumlah beratnya lebih dari 14 ton, truk dengan tiga sumbu, serta truk gandeng.

“Untuk truk barang galian atau tambang dilarang melintas di Jalan Nasional dan Jalan tol di pulau Jawa dan Provinisi Lampung, mulai tanggal 18 Juni atau H-7 sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto seperti dikutip dalam SK tersebut, Minggu (11/6/2017).

Sementara itu, untuk truk yang beratnya lebih dari 14 ton, truk dengan tiga sumbu, dan truk gandeng dilarang melintas pada 21 Juni 2017 atau H-4 sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3.

Kebijakan ini berlaku di seluruh jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa.

Pemerintah dan pelaku usaha memastikan barang kebutuhan masyarakat telah terdistribusi sebelum diberlakukannya masa pembatasan operasional truk jelang dan pasca-Lebaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, sudah meminta pelaku usaha untuk mendistribusikan barang kebutuhan, seperti beras, gula, dan terigu jauh-jauh hari sehingga tidak ada kekurangan pasokan, termasuk di daerah-daerah.

”Untuk produk-produk yang tidak berpotensi busuk sekian lama, sebaiknya jauh-jauh hari sudah didistribusikan masuk ke daerah,” ujar Mendag di Jakarta.

Adapun untuk bahan pangan pokok, terutama pangan segar mendapat pengecualian, di mana pada masa pembatasan truk tersebut masih memungkinkan untuk diangkut dengan truk dua sumbu.

”Bahan pokok ada pengecualian. Kita sudah dapatkan persetujuan, dengan dua sumbu itu mendapatkan pengecualian,” jelasnya.

Seperti tahun- tahun sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran, yaitu H-4 hingga H+4. Pembatasan berlaku untuk truk tiga sumbu ke atas.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, produsen pangan olahan sudah siap dan pihaknya sudah mengantisipasi hingga ke daerah-daerah sebelum masa pembatasan transportasi efektif berlaku.

Kendati demikian, terdapat beberapa komoditas pangan yang mendapat dispensasi, di antaranya tepung terigu, minyak goreng, dan daging.

”Tahun ini kita juga minta agar air minum dalam kemasan (AMDK) dapat dispensasi. Pasalnya, AMDK ini penting, sedangkan stok di ritel terbatas hanya 2-3 hari. Kalau pembatasannya sampai tujuh hari, kami khawatir ada kekosongan,” tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, saat ini barang-barang persiapan kebutuhan Lebaran sudah masuk ke pusat-pusat distribusi (distribution center). Hingga seminggu ke depan, para peritel masih akan melakukan pengiriman ke berbagai daerah.

”Nanti saat ada pembatasan, biasanya kita alihkan ke truk yang dua sumbu, biasanya untuk mengangkut kebutuhan produk segar karena hanya tahan 3-4 hari,” tuturnya.

Roy menambahkan, beberapa anggota Aprindo di Jawa menyatakan, situasi cukup terkendali dan barang umumnya sudah terdistribusi ke pusat-pusat distribusi.

Untuk menjaga kapasitas di gudang penyimpanan, barang-barang juga sudah didorong masuk ke toko-toko ritel.

Sementara itu, untuk ritel modern di luar Jawa seperti Manado, pengiriman membutuhkan waktu lebih lama karena terkendala transportasi.

Lebih lanjut Roy mengharapkan peningkatan konsumsi masyarakat saat bulan puasa dan Lebaran mampu mendongkrak pertumbuhan industri ritel modern tahun ini ke level dua digit.

sumber: okezone.com/tribunnews.com