Pengusaha keluhkan regulasi impor ban truk

Terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban yang berlaku mulai 1 Januari lalu, ternyata dikeluhkan oleh para pengusaha truk ekspedisi, dan ditengarai kontra produktif.

Kyatmaja Lookman, salah satu pengusaha truk ekspedisi menjelaskan, dengan diterbitkannya peraturan tersebut, jelas sangat merugikan para pengusaha truk yang ada di Indonesia.

“Karena selama ini para produsen ban lokal hanya memproduksi ban bias saja, sementara untuk truk di Indonesia yang dipakai bukan hanya ban bias saja, dan bagi para pengusaha truk logistik biasanya juga menggunakan ban radial,” paparnya.

Kyatmaja juga bercerita, saat rapat dengar pendapat di Kementerian Perindustrian mengenai pemberlakuan peraturan tersebut beberapa waktu lalu, muncul dua kubu yang berselisih, yakni antara produsen ban lokal (Perusahaan yang memproduksi ban di dalam negeri) dan importir ban.

Di mana, terangnya, kalau produsen ban lokal saat ini menggunakan aturan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dalam menjalankan bisnisnya, sedangkan yang dipakai importir ban adalah Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

“Masalahnya, produsen ban lokal menggunakan APIP ini untuk mengimpor ban utuh dengan alasan sebagai sample, padahal APIP ini hanya dipergunakan untuk impor ban setengah jadi atau bahan baku saja,” paparnya kepada Dapurpacu.com lewat sambungan telepon, Kamis (30/3).

Atas penyalahgunaan itulah, akhirnya pihak importir ban merasa keberatan.

“Impor sample ban kok sampai 10 kontainer, itu kan jumlahnya banyak sekali. Apa mau dijual di sini sample ban impornya,” terang Kyatmaja menceritakan keluhan para importir.

Jika membaca rincian aturan yang tertulis di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban, di Pasal 4-5 disebutkan, bahwa Perusahaan pemilik API-P merupakan perusahaan yang mengimpor ban hanya untuk digunakan dalam menunjang atau melengkapi proses produksi barang yang dihasilkan.

Kemudian, perusahaan pemilik API-P dilarang untuk memperdagangkan dan/atau memindahtangankan ban yang diimpor kepada pihak lain.

Kondisi itu terjadi, lanjutnya, karena memang perusahaan yang memproduksi ban di dalam negeri belum memiliki teknologi untuk membuat ban radial khusus truk.

Selain itu, alasan produsen masih belum mau membuat ban radial khusus truk karena menganggap permintaan pasar masih banyak untuk ban bias, sementara ban radial khususnya truk sedikit.

Bagi Kyatmaja sendiri sebagai konsumen, dengan pembatasan impor ini ketersediaan ban radial yang mereka butuhkan jadi terbatas, dan efeknya adalah kenaikan harga.

Bahkan, para pengusaha angkutan truk jadi seperti dipaksa untuk memakai ban bias yang performanya tidak lebih baik dari ban radial.

Sumber: dapurpacu.com