KKP: dwelling time nasional 3,7 hari

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bekerja sama dengan PT Pelindo II dan Ditjen Bea Cukai untuk terus mendorong perbaikan waktu bongkar muat di pelabuhan atau dwelling time.

Kepala BKIPM KKP, Rina mengatakan waktu tunggu layanan atau dwelling time secara nasional adalah 3,7 hari. BKIPM berkontribusi dari jumlah tersebut sebanyak 0,03 hari.

Rina menjelaskan BKIPM Medan II melalui pelabuhan Belawan memberikan kontribusi selama 8,42 menit dari waktu tunggu layanan nasional selama 3,9 hari dan BKIPM Jakarta II memberikan kontribusi selama 37,8 menit dari waktu tunggu nasional selama 2,07 hari.

“Sementara itu BKIPM Surabaya II melalui pelabuhan Tanjung Perak memberikan kontribusi selama 26,2 menit dari waktu tunggu Iayanan nasional selama 3,4 hari,” ujar Rina di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (11/1).

Untuk BKIPM Semarang melalui pelabuhan Tanjung Emas memberikan kontribusi selama 76 menit dari waktu tunggu nasional selama 5,19 hari.

“Dwelling time beda di beberapa tempat, untuk di Semarang lama karena beberapa tahapan yang belum bisa diringkas. Untuk Kesiapan setiap pelabuhan yang paling siap itu Priok karena pelayanan ekspor impor paling banyak di sana,” jelasnya.

Sementara itu, dalam bidang Pelayanan Publik, BKIPM berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan ISO 9001 yang merupakan standar internasional untuk pelayanan publikdan ISO 17025 yang merupakan standar internsional Iaboratorium penguji di 47 Unit Pelayanan Terpadu (UPT).

“Kita juga terapkan pula ISO 17020, standar internasional pada lembaga inspeksi di 23 UPT dan implementasi e-payment dengan penggunaan electronic data capture(EDC) di 47 UPT BKIPM,” pungkasnya.

Sumber: merdeka.com

 

kkp-sebut-dwelling-time-nasional-sudah-capai-37-hari