Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pungutan bea masuk dan pajak pertambahan nilai atas barang mewah yang sengaja diimpor oleh industri kecil dan menengah berorientasi ekspor.
“Kebijakan tersebut dibuat bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk industri kecil menengah serta mendorong berkembangnya industri kecil menengah,” ujar Sri Mulyani dikutip dari lembar peraturan, Minggu (27/11).
Sri juga mengatakan pembebasan bea impor dan PPn barang mewah diharapkan dapat mendukung daya saing industri nasional dan dapat memenuhi kebutuhan barang dalam negeri sebagai substitusi barang impor.
Fasilitas tersebut juga diperlukan untuk memperluas rantai pasok barang atau membuka saluran penjualan hasil produksi industri kecil dan menengah.
Fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang atau Bahan Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.
Beleid tersebut diteken oleh Sri Mulyani dan telah diundangkan pada 21 November lalu.
Melalui Persyaratan
Kendati demikian, untuk memperoleh fasilitas tersebut sang pemohon harus melewati beberapa prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Di antaranya, industri kecil menengah tersebut harus merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan maupun cabang dari badan usaha besar.
Bagi industri kecil, industri tersebut harus memiliki kekayaan bersih atau nilai investasi dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara bagi industri menengah harus memiliki nilai investasi mencapai Rp500 juta rupiah hingga Rp10 miliar dengan hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Sementara itu, fasilitas pemberian fasilitas tidak akan diberikan bagi badan usaha atau perorangan yang pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan maupun cukai.
Insentif tersebut juga tidak akan berlaku bagi perusahaan maupun badan usaha yang telah ditetapkan pailit oleh pengadilan untuk jangka waktu selama 10 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana maupun penetapan pailit.
Sedih & kecewa
Perasaan Menteri Keuangan Sri Mulyani bak dicabik-cabik oleh anak buahnya sendiri, lantaran Handang Sukarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkena operasi tangkap tangan oleh KPK dan langsung ditetapkan tersangka. Kejadian ini membuat hati Sri Mulyani kecewa dan meluapkannya dengan menulis surat pakai tangan.
Handang langsung dihentikan sementara dari jabatannya sebagai Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum usai ditetapkan tersangka.
Pasca-terungkapnya kasus dugaan suap di tubuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani pun seakan berubah. Bagaimana tidak, sejak duduk di kursi Menteri Keuangan, Sri Mulyani begitu semangat menumbuhkan kepercayaan publik akan Ditjen Pajak. Negeri ini patut berbangga akan kinerja Ditjen Pajak menyukseskan tax amnesty periode I. Namun seketika disuguhkan kenyataan pahit.
Kekecewaannya terlihat cukup jelas, ketika Sri Mulyani mengirimkan ‘surat cinta’ yang ditujukan kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak melalui akun Facebook-nya. Kata-kata kekecewaannya juga tertuang jelas dalam surat yang dituliskannya sendiri dengan tinta berwarna hitam.
“Seluruh jajaran dan staf Kementerian Keuangan yang saya cintai dan banggakan. Hari ini kita semua telah dikecewakan dengan kejadian penangkapan seorang Kepala Subbit di Direktorat Pajak oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Sebelumnya kita juga mendapat berita penangkapan aparat Bea Cukai oleh Kepolisan RI di Semarang,” kata Sri Mulyani dalam surat tersebut.
Namun, jika dilihat secara utuh, surat tersebut sebenarnya berisi ajakan untuk seluruh pegawai Ditjen Pajak agar memperbaiki dan menjaga citra Ditjen Pajak. Dirinya meminta agar kejadian OTT terkait penyuapan tersebut tidak menjatuhkan semangat para pegawai Ditjen Pajak.
Tak hanya itu. Sri Mulyani lebih ‘pedas’ dalam berpidato. Hal itu terlihat ketika dirinya memberikan pidato di acara Indonesia Economic Outlook 2017 yang diadakan di Bursa Efek Indonesia kemarin.
Dalam pidatonya, Sri Mulyani kembali menyinggung kejadian OTT penyuapan di Ditjen Pajak. Bahkan, dirinya menyebut oknum tersebut sebagai pengkhianat negara. Sebab dengan kasus tersebut akan melunturkan semangat masyarakat dalam membayar pajak.
Bahkan, Sri Mulyani juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman paling berat kepada oknum pegawai pajak tersebut. Hukumannya harus mampu memberikan efek jera kepada pegawai lainnya.
Hukuman yang berat harus dilakukan, sebab menurut Sri Mulyani kredibilitas pegawai Kementerian Keuangan tidak dapat dibeli oleh apapun.
Di depan direksi PT BEI, Sri Mulyani juga menyindir komisaris, direksi hingga pemegang saham perusahaan terbuka di pasar modal. Dia menyinggung minimnya keikutsertaan mereka dalam program pengampunan pajak alias tax amnesty, yang tercermin dari tarif tebusan yang dibayarkan masih sangat minim.
“Untuk komisaris bahkan paling rendah hanya Rp1 juta. Mungkin ini dia lupa punya tas atau sepatu yang dibeli di Prancis lalu ikut tax amnesty,” cetusnya.
Sri Mulyani juga blakblakan dengan membuka data-data dari perusahaan sekuritas yang belum ikut tax amnesty. Menurutnya, secara keseluruhan masih banyak perusahaan sekuritas yang belum ikut program tax amnesty.
“Di Sumatera dari 2 WP hanya ada 1 WP yang ikut tax amnesty, 50%. Jumlahnya Rp9,1 miliar. Lalu di Pulau Kalimantan ada 1 WP jumlahnya Rp221 juta. Lalu di Pulau Jawa ada 492 WP, ikut tax amnesty ada 284 WP dengan tebusan Rp633,1 miliar. Dan daerah Indonesia Timur masih nol Rupiah,” ungkapnya.
Para BUMN pun terkena imbas dari perubahan ‘mood’ Sri Mulyani. Dia menyindir bahwa selama ini negara telah banyak memberikan bantuan modal kepada berupa penyertaan modal negara kepada BUMN. Bahkan, sejak tahun 2015 lalu, jumlahnya pun mencapai Rp160 triliun.
Untuk itu, kata Sri Mulyani, diharapkan perusahaan BUMN dapat memberikan dampak yang besar bagi peningkatan penerimaan negara. Bahkan, Sri pun berekspektasi perusahaan BUMN dapat memberikan kontribusi sebesar 4 kali lipat yang diberikan oleh negara.
“Kalau ada Rp1 dalam belanja pemerintah untuk bayar gaji Rp1 ya Rp1. Tapi kalau saya pakai untuk PMN berbeda, berapa yang diberikan harus kembali hingga 3-4 kali,” tuturnya.
Presiden Joko Widodo memandang, adanya oknum dalam sebuah organisasi yang besar merupakan hal yang wajar, asalkan oknum tersebut benar-benar dapat diproses.
“Biasa dalam sebuah organisasi besar, seperti Direktorat Jenderal Pajak, di sana ada berapa ribu, satu yang seperti itu yang penting dibekuk,” tuturnya di JCC, Jakarta, Kamis 24 November 2016.
Akan tetapi, Jokowi berpesan kepada penegak hukum akan menindak oknum tersebut seberat mungkin. Hal itu agar menimbulkan efek jera dan tidak diikuti oleh pegawai Ditjen Pajak lainnya.
“Sudah, jangan ada yang main-main lagi. Kalau ada yang main lagi di gebuk lagi,” pungkasnya.
Bukan tax amnesty
Hingga 25 November 2016, jumlah uang tebusan yang masuk ke negara dari program amnesti pajak mencapai sebesar Rp 94,89 triliun.
Angka ini tentu sangat kecil dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan hingga akhir tahun yang sebesar Rp 1.302,2 triliun.
“Jadi langsung bisa diketahui bahwa mayoritas penerimaan perpajakan bukan dari tax amnesty. Jadi, kalau mau menanyakan kebijakan apa setelah tax amnesty, ya fokusnya adalah meningkatkan penerimaan pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2016).
Untuk mencapai pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 15 persen tahun depan, wanita yang akrab disapa Ani itu menegaskan pentingnya meningkatkan efektivitas dalam upaya pengumpulan pajak.
Langkah yang dinilai efektif itu termasuk menggunakan data-data yang sudah ada dari berbagai instansi, data tax amnesty, serta fokus pada sektor-sektor yang dianggap mudah untuk digali potensi pajaknya namun selama ini diabaikan.
“Saya sudah minta Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, sekarang Anda berdua duduk sering-sering deh, mengakurkan data,” kata Ani.
Ani yakin, Ditjen Bea Cukai memiliki banyak data pelaku ekspor dan impor serta aktivitasnya. Selain itu, Ditjen Bea Cukai juga mempunyai data-data penegakkan hukum (enforcement) dalam aktivitas ekspor-impor.
“Tidak perlu harus Pak Heru (Dirjen Bea Cukai) dan Pak Ken (Dirjen Pajak) duduk secara fisik. Yang penting datanya duduk sama-sama. Staf dan karyawannya bisa saling akses,” ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Koordinasi yang efektif antar-ditjen tersebut akan sangat membantu pengumpulan pajak. Apalagi jumlah aparat pajak yang bertambah tidak cukup siginifikan selama satu dasawarsa, dibandingkan pertumbuhan wajib pajak.
“Kalau mereka (aparat pajak) dibantu data seperti itu kan tidak perlu mencari dari awal. Jadi efektivitas itu yang dilakukan. Dan itu masuk dalam agenda reformasi tim pajak yang akan kami buat, supaya momentum penerimaan pajak setelah tax amnesty tetap positif,” kata Ani.
sumber: kompas.com/okezone.com/cnnindonesia.com