Ahok: reklamasi tekan biaya logistik DKI

Proyek reklamasi terus menimbulkan pro dan kontra. Terlebih bagi nelayan, khususnya bagi mereka di Teluk Jakarta, reklamasi dianggap tak ubahnya seperti gerbang kepahitan bagi para nelayan.

Sebab, mereka merasa dengan adanya reklamasi, mata pencaharian sebagai nelayan akan terganggu. Mereka menganggap hal tersebut akan menyebabkan kerang, ikan, hingga biota laut di Teluk Jakarta akan mengalami penurunan populasi, bahkan menghilang.

Penolak demi penolakan terhadap reklamasi pun terus digencarkan, beberapa pihak kerap bertanya, kepentingan apakah yang ada di balik reklamasi Teluk Jakarta.

Calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, mencoba memberikan jawaban seputar mengapa harus ada dan untuk siapa reklamasi di Teluk Jakarta.

Ahok menjawab, reklamasi yang digagas Presiden ke 2 RI Soeharto sebetulnya merupakan ide yang cemerlang. Karena menurut Ahok, Soeharto ingin memanfaatkan reklamasi untuk pertumbuhan ekonomi.

“Kalau reklamasi dilakukan hitungannya akan menyerap tenaga kerja (sebanyak) 1 juta,” ucap Ahok.

Seperti diketahui, bagi Pemprov DKI Jakarta, reklamasi yang sudah diwacanakan sejak tahun 1985 ini dinilai perlu dilakukan untuk mengatasi masalah lingkungan dan lahan di Pantai Utara Jakarta.

Kawasan utara Jakarta dianggap memiliki lingkungan buruk akibat permasalahan banjir rob, sampah, limbah. Sehingga pada tahun 1995, pemerintah pusat menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dalam Keppres itu, Gubernur DKI Jakarta memiliki wewenang untuk memberikan izin reklamasi.

Menurut Ahok, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana pegawai yang bekerja di pulau reklamasi itu nantinya bisa mendapat tempat tinggal juga di pulau tersebut.

Sebab, pegawai yang kerja di sana tidak akan mampu memiliki tempat tinggal karena mahal. Maka, kata Ahok, solusinya diciptakanlah kontribusi tambahan.

Kontribusi tambahan itu ada yang berupa lima persen tanah yang dijual dan mesti diserahkan kepada Pemprov DKI. Kemudian bagi para pembeli di pulau reklamasi, kata Ahok, setiap 20 tahun saat mereka hendak menyambung sertifikat wajib membayar 5 persen NJOP ke Pemprov DKI.

“Karena seluruh sertifikat pulau itu milik DKI sebetulnya,” ujar Ahok.

Ahok kembali menegaskan kontribusi yang didapat dari pelaksanaan reklamasi, bisa dipergunakan pemerintah untuk membantu menyediakan tempat tinggal bagi pegawai di pulau-pulau tersebut. Nelayan yang terdampak juga bisa disediakan tempat tinggal.

“Terus Tanjung Priok pas ada pulau N, nanti logistik kita, ada O, P, Q lagi, akan lebih murah sekali. Kapal-kapal besar bisa masuk. (Kalau) Kapal besar masuk berarti biaya logistik makin murah,” ujar Ahok.

Mengenai persepsi orang dan beberapa kelompok yang menolak reklamasi, Ahok mengungkapkan dirinya menanggapi hal tersebut dengan santai. Ia mengatakan bahwa dirinya kerap difitnah dengan isu-isu mengenai reklamasi.

“reklamasi dibilang dukung yang bos-bos. Padahal yang bos-bos itu akhirnya apa, buktinya ada yang ketangkep oknum DPRD satu akibat kasus suap di reklamasi,” ujar Ahok.

sumber: liputan6.com

 

Menhub ingin mother vessel asing direct call Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan agar kapal-kapal dari negara lain yang menuju Indonesia, tidak lagi melewati Singapura atau pun Malaysia, karena itu pelabuhan di Indonesia harus mampu menampung kapal berkapasitas besar sekalipun.

Demikian pesan Budi yang disampaikan kepada Direktur Utama PT Pelindo II Elvyn G. Masassya saat pengecekan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dalam kegiatan pengecekan ke pelabuhan Kalibaru, Tanjung Priok, Budi sempat rapat tertutup dengan Elvyn beserta jajaran direksi Pelindo.

“Beliau hanya memberikan saran kepada kami bagaimana nanti bisa perdagangan itu meningkat. Sehingga kapal kapal besar bisa langsung ke Jakarta nggak perlu singgah lagi di Singapura atau Malaysia,” ujar Elvyn seperti dikutip bumn.go.id, hari ini.

Menurut Elvyn, bila kapal langsung menuju Indonesia maka akan mengurangi biaya logistik dari dunia usaha.

Barang yang akan dijual tentunya juga akan lebih murah. Sehingga akan mampu mencipatakan efisiensi secara ekonomi nasional.

“Kapal itu nggak perlu lagi singgah di Singapura, jadi bisa langsung ke Jakarta. Ini akan memberikan efek yang luar biasa secara ekonomi,” terangnya.

Elvyn menambahkan, NPCT1 memiliki luas lahan kurang lebih 32 Ha dan kapasitas sebesar 1,5 juta TEUs per tahun.

Dengan total panjang dermaga 850 meter pada akhir 2016 dan kedalaman -14 meter LWS (akan dikeruk secara bertahap hingga -20 meter).

Terminal baru ini diproyeksikan untuk dapat melayani kapal petikemas dengan kapasitas 13 ribu 15 ribu TEUs dengan bobot di atas 150 ribu DWT.

Sumber: rimanews.com

 

AP II siapkan PLB di Soetta

PT Angkasa Pura II (Persero) (AP II) melalui anak usahanya PT Angkasa Pura Kargo bakal membangun kawasan pusat logistik berikat (PLB) di Bandara Internasional Soerkarno-Hatta, Tangerang.

PLB dibangun utuk mendukung kinerja bisnis sektor angkutan kargo.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pembangunan PLB juga untuk meningkatkan daya saing Indonesia di industri kargo udara global.

Selain itu, pembangunan PLB juga untuk mendukung program pemerintah terkait penghematan biaya logistik oleh pelaku usaha.

Pembangunan PLB, kata Awaluddin, terbagi dalam tiga tempat terpisah yang diantaranya Gudang 1 seluas 1.500 meter persegi yang dibangun pada tahun ini.

Kemudian, Gudang 2 dibangun pada 2018 seluas 10.000 meter persegi, dan Gudang 3 yang akan dibangun di Cargo Village Bandara Soekarno-Hatta pada 2019 dengan luas yang sama yakni 10.000 meter persegi.

“Letak Bandara Internasional Soekarno-Hatta cukup dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok sehingga tepat apabila dibangun kawasan pusat logistik berikat di bandara,” ujar Awaluddin dalam keterangan resminya, Sabtu (1/4/2017).

Awaluddin menuturkan, potensi pasar dari pusat logistik berikat di Bandara Soekarno-Hatta yakni suku cadang pesawat.

Sebab, suku cadang impor dapat disimpan di gudang PLB dan dilakukan clearance jika suku cadang impor tersebut digunakan keluar dari gudang PLB.

“Adanya pusat logistik berikat di bandara akan memberikan manfaat bagi maskapai yakni dapat menyimpan suku cadang di gudang PLB, waktu perbaikan pesawat dapat dipersingkat, membuat sederhana kontrol terhadap perbaikan dan penyimpanan spare parts, serta pengembangan atau perbaikan bisa dilakukan di lokasi PLB di bandara,” jelasnya.

Adapun kelebihan lain dari PLB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini adalah lokasi yang berada di kawasan bandara.

Sehingga, mempersempit waktu transit untuk proses pengiriman ekspor-impor melalui udara serta adanya pengamanan internal selama 24 jam dan diawasi langsung oleh kepolisian.

Dalam membangun kawasan PLB ini perseroan akan bekerjasama erat dengan pihak terkait diantaranya Bea dan Cukai, maskapai, forwarder, serta pihak-pihak lain seperti perbankan dan sebagainya.

Secara bisnis, pusat logistik berikat ini berpotensi menghasilkan pendapatan dari aktivitas pemanfaatan pergudangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sedikitnya Rp 2,5 triliun dalam satu tahun apabila pergudangan spare parts dilakukan di Indonesia,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pembentukan PLB merupakan salah satu amanat dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pada awal tahun lalu, Presiden RI telah meresmikan 11 PLB yang beroperasi.

Adapun digitalisasi juga akan diterapkan di dalam pengoperasian gudang PLB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui aplikasi di smartphone yang disediakan oleh Angkasa Pura Kargo.

Sumber: kompas.com

 

Pengusaha keluhkan regulasi impor ban truk

Terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban yang berlaku mulai 1 Januari lalu, ternyata dikeluhkan oleh para pengusaha truk ekspedisi, dan ditengarai kontra produktif.

Kyatmaja Lookman, salah satu pengusaha truk ekspedisi menjelaskan, dengan diterbitkannya peraturan tersebut, jelas sangat merugikan para pengusaha truk yang ada di Indonesia.

“Karena selama ini para produsen ban lokal hanya memproduksi ban bias saja, sementara untuk truk di Indonesia yang dipakai bukan hanya ban bias saja, dan bagi para pengusaha truk logistik biasanya juga menggunakan ban radial,” paparnya.

Kyatmaja juga bercerita, saat rapat dengar pendapat di Kementerian Perindustrian mengenai pemberlakuan peraturan tersebut beberapa waktu lalu, muncul dua kubu yang berselisih, yakni antara produsen ban lokal (Perusahaan yang memproduksi ban di dalam negeri) dan importir ban.

Di mana, terangnya, kalau produsen ban lokal saat ini menggunakan aturan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dalam menjalankan bisnisnya, sedangkan yang dipakai importir ban adalah Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

“Masalahnya, produsen ban lokal menggunakan APIP ini untuk mengimpor ban utuh dengan alasan sebagai sample, padahal APIP ini hanya dipergunakan untuk impor ban setengah jadi atau bahan baku saja,” paparnya kepada Dapurpacu.com lewat sambungan telepon, Kamis (30/3).

Atas penyalahgunaan itulah, akhirnya pihak importir ban merasa keberatan.

“Impor sample ban kok sampai 10 kontainer, itu kan jumlahnya banyak sekali. Apa mau dijual di sini sample ban impornya,” terang Kyatmaja menceritakan keluhan para importir.

Jika membaca rincian aturan yang tertulis di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban, di Pasal 4-5 disebutkan, bahwa Perusahaan pemilik API-P merupakan perusahaan yang mengimpor ban hanya untuk digunakan dalam menunjang atau melengkapi proses produksi barang yang dihasilkan.

Kemudian, perusahaan pemilik API-P dilarang untuk memperdagangkan dan/atau memindahtangankan ban yang diimpor kepada pihak lain.

Kondisi itu terjadi, lanjutnya, karena memang perusahaan yang memproduksi ban di dalam negeri belum memiliki teknologi untuk membuat ban radial khusus truk.

Selain itu, alasan produsen masih belum mau membuat ban radial khusus truk karena menganggap permintaan pasar masih banyak untuk ban bias, sementara ban radial khususnya truk sedikit.

Bagi Kyatmaja sendiri sebagai konsumen, dengan pembatasan impor ini ketersediaan ban radial yang mereka butuhkan jadi terbatas, dan efeknya adalah kenaikan harga.

Bahkan, para pengusaha angkutan truk jadi seperti dipaksa untuk memakai ban bias yang performanya tidak lebih baik dari ban radial.

Sumber: dapurpacu.com

KPK ungkap sepak terjang kartel daging impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti dan informasi adanyanya dugaan “kick back” (suap atau imbalan) kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dari pengusaha Basuki Hariman.

Kick Back itu ditenggarai atas jasanya “mengamankan” sejumlah persoalan kepabeanan yang merundung perusahaan impor daging milik Basuki.

Dugaan itu tak ditepis Wakil Ketua KPK, Basaria. Menurut Basaria, dugaan itu didalami oleh pihaknya.

“Kita dalami dulu,” ungkap Basaria, Selasa (28/3/2017).

Dia memastikan pihaknya tak akan membiarkan begitu saja dugaan tersebut. Ia menegaskan dugaan itu pasti didalami anak buahnya.

“Ia harus (dalami), itu pasti (didalami penyidik KPK),” tegas Basaria.

Basaria bahkan tak menampik pihaknya dapat membuka penyelidikan baru hasil dari pengembangan pengusuatan dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang salah satunya menjerat Basuki Hariman sebagai tersangka.

“Yang pasti untuk sementara itu dihubungkan dengan kasus yang sedang ditangani, apabila didalam penanganan tersebut ada pengembangan atau info yang baru itu bisa ditingkatkan ke penyelidikan,” ujar Basaria.

Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat kepabeanan terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi asal Bea dan Cukai dalam kasus dugaan suap yang menjerat Basuki itu.

Sejumlah pejabat Bea dan Cukai yang telah digarap penyidik KPK yakni, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Selain itu, Hary Mulyana selaku Direktu Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai; dan Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai sebelumnya juga sudah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. Penyidik mengamankan sejumlah bukti dari penggeledahaan itu, salah satunya berupa dokumen.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menguak sejumlah importir diduga melakukan pelanggaran, mulai dari aksi pemalsuan dokumen hingga penyelundupan.

Di antara perusahaan tersebut yakni PT Impexindo Pratama dan C Sumber laut Perkasa. Kedua perusahaan tersebut tercatat milik Basuki Hariman.

Dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KPK telah menetapkan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretaris Basuki bernama Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan seorang perantara bernama Kamaludin.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.

Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Basuki sendiri berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut. Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pernah menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging.

Kartel itu berupaya memonopoli impor daging. Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014.

Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.

“Iya. Dia (Basuki Hariman) itu Kartel. Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi,” kata Laode di kantonya beberapa waktu lalu.

Sumber: jurnas.com

 

KPK sebut perusahaan importir Basuki bermasalah dalam kepabeanan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menyebut sejumlah perusahaan bos impor daging, Basuki Hariman bermasalah dalam hal kepabeanan. Permasalahan yang ditenggarai amis praktik korupsi dengan sejumlah pejabat Bea dan Cukai itu tengah dikembangkan lembaga antikorupsi.

Salah satu upaya mendalami tersebut dengan memeriksa sejumlah pejabat Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.

Di antara pejabat Bea Cukai yang telah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK yakni, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Selain itu, Hary Mulyana selaku Direktu Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai; dan Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Mereka berurusan dengan penyidik KPK karena lembaga antikorupsi itu telah mengantongi bukti dan informasi mengenai “permainan” pejabat Bea Cukai terkait kepabeanan perusahaan impor daging Basuki.

“Kelihatannya begitu (Kepabeanan perusahaan impor milik Basuki Hariman bermasalah),” ungkap Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menguak sejumlah importir diduga melakukan pelanggaran, mulai dari aksi pemalsuan dokumen hingga penyelundupan.

Di antara perusahaan tersebut yakni PT Impexindo Pratama dan C Sumber laut Perkasa. Kedua perusahaan tersebut tercatat milik Basuki Hariman.

Informasi dihimpun Jurnas.com, sejumlah pejabat Bea dan Cukai diduga main mata dengan perusahaan milik Basuki.

Atas bantuan beberapa oknum pejabat Bea Cukai, perusahaan Basuki punya “jalur khusus” dalam impor daging. Termasuk impor daging dari New Zeland.

Keistimewaan ini ditenggarai tak cuma-cuma. Musababnya, ada fulus Basuki yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai. Lembaga antikorupsi pun telah miliki bukti tersebut.

“Karena itu (kasus ini) masih akan dikembangkan,” ujar Basaria.

Menurut Basaria, persoalan kepabeanan yang tengah ditelisik ini bertalian dengan pengusuatan dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang salah satunya menjerat Basuki Hariman sebagai tersangka.

“Yang pasti untuk sementara itu dihubungkan dengan kasus yang sedang ditangani, apabila didalam penanganan tersebut ada pengembangan atau info yang baru itu bisa ditingkatkan ke penyelidikan,” tandas Basaria.

Sebelumnya, Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Imron memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Imron bahkan mengklaim terkait kepabeanan perusahaan impor daging Basuki tak pernah bermasalah sehingga harus ditangani pihaknya.

“Ngga, ngga (perusahaan impor daging Basuki tidak pernah bermasalah),” ujar Imron usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (21/3/2017) malam.

Imron juga mengklaim tak mengenal Basuki. Ia juga enggan berkomentar saat disinggung sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK dari kantor pusat Bea Cukai.

“Nanti ditanya ke penyidik saja. Bukan kewenangan saya,” tandas Imron.

Dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KPK telah menetapkan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretaris Basuki bernama Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan seorang perantara bernama Kamaludin.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.

Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Basuki sendiri berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut.

Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pernah menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging.

Kartel itu berupaya memonopoli impor daging. Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014.

Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.

“Iya. Dia (Basuki Hariman) itu Kartel. Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi,” kata Laode di kantonya beberapa waktu lalu.

Sumber: jurnas.com

Pelindo dituding tak akurat soal dwelling time

Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Sofyan Hakim menilai Direktur Utama Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, menyampaikan data yang tidak akurat kepada publik.

Direksi Pelindo II dinilai Nova membuat pernyataan yang tidak tepat mengenai waktu pengeluaran petikemas dwelling time impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

“Pelindo II bilang dwelling time sudah 2,7 hari ternyata faktanya masih 3,9 hari. Kemudian akan ada perbaikan dwelling time lagi, tapi sejak 2016, sampai sekarang belum ada,” ujar Nova di Jakarta, Rabu (22/3).

Ia menyayangkan data dwelling time 2,7 hari yang sempat dikutip Elvyn sebagai pencapaian sangat fatal mengingat angka itu merupakan dwelling time petikemas ekspor tanpa menyertakan data impor.

“Petikemas ekspor kan hampir tidak pernah bermasalah. Dwelling time ekspor rendah karena pelabuhan ada waktu tenggat petikemas masuk terminal atau closing time,” tuturnya.

Menurut Nova, mengutip kajian world bank, salah satu komponen dwelling time yaitu post clearance atau proses di pelabuhan.

Dalam fase ini dwelling time dihitung saat kapal ditarik ke dermaga sampai petikemas keluar dari pelabuhan.

“Ambil contoh di JICT, bulan Oktober sampai November 2016, rata-rata waktu penarikan kapal sampai pelabuhan mencapai 4,6 jam. Ini tidak pernah diperhitungkan sebelumnya padahal ada ranah Pelindo II di sana,” kata Nova.

Nova menyayangkan waktu penarikan kapal yang terhitung masih sangat lama dan menyumbang waktu tunggu cukup tinggi.

“Data faktual belum 2,7 hari. JICT yang sudah tersistem dan modern saja masih di atas 3,5 hari. Lalu bagaimana pelabuhan lainnya? Apakah alat-alatnya handal seperti JICT? Ini tidak menjadi perhatian Pelindo II,” jelas Nova.

Nova ragu informasi Elvyn sudah sesuai dengan fakta lapangan. Hal ini fatal terhadap perbaikan dwelling time.

“Setahun terakhir tidak ada progres pembenahan. Buktinya dwelling time masih tinggi. Dirut Pelindo II harus melakukan tindakan yang berbeda. Pelabuhan tidak dapat disamakan dengan sektor keuangan tempat dia (Elvyn) sebelumnya,” kata Nova.

Sumber: gatra.com


 

Cara Hino jemput bola ke pelabuhan

Tingginya biaya logistik masih menjadi hantu bagi para pelaku usaha di tanah air. Bank Dunia pernah mencatat, biaya logistik di Indonesia rata-rata membutuhkan 25% dari hasil penjualan produk manufaktur. Angka ini lebih tinggi dibandingkan biaya logistik di Thailand yang hanya 15% atau di Malaysia dan Vietnam yang cuma 13%.

Kenyataan ini rupanya menjadi celah bisnis bagi yang jeli. Salah satunya seperti yang dilakukan PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI). Penjual kendaraan truk ini berhasil menggandeng Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, khususnya Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) untuk melakukan peremajaan truk angkutan pelabuhan.

Senin dua pekan silam (6/3), di Hotel Grand Melia Jakarta, Hino dan Organda DKI pun meneken perjanjian kerjasama pendistribusian truk untuk peremajaan angkutan pelabuhan Tanjung Priok. Santiko Wardoyo, Direktur Penjualan & Promosi HMSI mengatakan, kerja sama peremajaan truk pelabuhan akan dilakukan bertahap.

Pada tahap awal, Hino akan mendistribusikan 85 unit truk angkutan pelabuhan yang dimiliki oleh PT Iron Bird sebanyak 55 unit dan truk PT Samudera Indonesia 30 unit. Dia berharap kerjasama ini dapat bertambah dan meluas hingga keluar Jakarta.

“Tidak hanya untuk angkutan di pelabuhan, tapi semua jenis angkutan, karena mengikuti regulasi pemerintah,” ujar Santiko kepada Tabloid KONTAN, Senin dua pekan lalu (13/3).

Regulasi pemerintah yang dimaksud Santiko adalah pembatasan usia kendaraan angkutan barang. Asal Anda tahu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Perda ini, tentu, bakal mengancam keberlangsungan armada truk pengangkut barang di wilayah Jakarta dengan usia di atas 10 tahun.

Berdasarkan catatan Angsuspel Organda DKI, kini jumlah armada truk yang melayani angkutan barang maupun peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai lebih 16.000 unit.

Dari jumlah itu, sekitar 43% usia kendaraan trailer di atas 15 tahun, 16% untuk di atas 10 tahun, dan 41% usia kendaraan antara 1-10 tahun. “Jadi, yang paling mendesak dilakukan peremajaan armada ialah angkutan pelabuhan,” kata Santiko.

Untuk peremajaan unit angkutan pelabuhan, Hino akan mendistribusikan sejumlah model truk. Antara lain Hino New Generation Ranger Tractor Head yang memiliki konfigurasi mulai dari 4×2 dengan tipe Hino New Generation Ranger FG dan SG series serta 6×2 dengan tipe Hino New Generation Ranger FM series. Model truk ini memiliki pilihan tenaga beragam mulai dari 235 PS hingga 350 PS dan daya tarik beban 31 ton sampai 46 ton.

Target 28.000 unit

Dengan banyaknya model pilihan, kata Santiko, pengusaha pelabuhan dapat menyesuaikan dengan bisnis yang mereka geluti. Selain produk yang berkualitas Hino juga mendukung produk ini dengan layanan purna jual yang prima seperti Free Service Program (FSP). Konsumen dapat menikmati layanan servis berkala gratis hingga 2 tahun atau 60.000 kilometer.

Sebagai main dealer Hino di Indonesia, HMSI turut memberikan garansi selama setahun untuk produk tersebut. Santiko berharap, adanya peremajaan unit truk di pelabuhan Tanjung Priok, bisa menekan biaya logistik bagi sejumlah pelaku usaha di dalam negeri. Sebab, kata dia, biaya perawatan kendaraan baru jauh lebih hemat dibandingkan yang sudah uzur.

“Dengan truk baru, running cost pengusaha lebih kecil. Kalau truk tua, sudah banyak belanja onderdil,” katanya.

Apalagi, berdasarkan hitungan Organda, biaya logistik nasional masih sangat tinggi, yaitu 24% dari gross domestic product (GDP) atau biaya produksi.

Kontribusi terbesar berasal dari transportasi darat dengan truk mencapai 48%. Jadi, moda transportasi pelabuhan menjadi target utama pemerintah mengatasi penurunan biaya logistik.

Hiroo Kayanoki, Presiden Direktur Hino Motor Sales Indonesia menimpali, pihaknya mengapresiasi langkah Angsuspel Organda DKI yang menggandeng HMSI dalam upaya mendukung program pemerintah menurunkan biaya logistik yang masih tinggi.

“Dengan kerja sama ini Hino akan memberikan best fit product kepada anggota Angsuspel Organda DKI, sehingga target biaya logistik yang rendah dapat tercapai,” tutur Kayanoki.

Ke depan, boleh jadi, bukan hanya Organda DKI yang menjalin kerjasama peremajaan unit angkutan. Pasalnya, DPD Organda Daerah Istimewa Yogyakarta juga memberikan sinyal ke arah sana.

Kamis dua pekan silam (9/3), Organda Yogyakarta dan sejumlah pengusaha bus yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Angkutan Pariwisata Yogyakarta (Palapawijaya) mengunjungi pabrik Hino di Purwakarta, Jawa Barat.

Sebagai catatan, pabrik Hino di Purwakarta menempati area seluas 296.000 meter persegi dengan jumlah pekerja sebanyak 2.202 orang.

Pabrik Hino ini memproduksi kendaraan truk dan bus dengan kadar kandungan lokal sekitar 54% untuk model Hino500 Series New Generation Ranger yang merupakan market leader di kelasnya.

Selain itu, ada Hino300 Series Dutro untuk kelas light duty truck dengan kandungan lokal sebanyak sekitar 65%, dan bus untuk berbagai kebutuhan baik itu bus dalam kota, antarkota maupun pariwisata.

Tidak hanya bus bermesin diesel, pabrik Hino memproduksi bus berbahan bakar compressed natural gas (CNG) ramah lingkungan.

Santiko mengatakan, pada tahun 2017, Hino menargetkan penjualan seluruh jenis kendaraan mencapai 28.000 unit.

Target volume penjualan ini naik dibandingkan realisasi penjualan tahun 2016 sebanyak 22.306 unit dan 2015 22.014 unit.

Dari target penjualan di tahun ini, Hino memasang target penjualan truk segmen medium duty truck sebanyak 14.000 unit dan menguasai 65% pangsa pasar.

Sedangkan untuk light duty truck ditargetkan juga dapat terjual 14.000 unit atau menguasai 25% market share.

“Kami menargetkan untuk tahun 2017, jumlah penjualan keseluruhan unit bisa meningkat 25% dari tahun lalu,” kata Santiko dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Jumat (3/3).

Untuk mencapai target tersebut, pada tahun ini Hino bakal menggenjot penjualan unit heavy duty truck.

Itu sebabnya, di awal tahun, Hino telah merilis produk terbarunya di segmen heavy duty truck, yakni Hino700 Series Profia SS1E Tractor Head.

Truk yang dilengkapi mesin common rail ini memiliki tenaga 480 PS dengan daya angkut atau Gross Combination Weight (GCW) 55 ton.

Santiko menegaskan, seiring dengan gencarnya pemerintah membangun infrastruktur, maka dibutuhkan unit truk yang tangguh dengan tenaga besar dan daya angkut beban yang kuat.

“Truk ini sangat sesuai untuk transportasi angkutan berat dan muatan khusus di jalan raya,” imbuh Santiko.

Fokus ke purnajual

Santiko mengklaim, model truk terbaru biasa digunakan untuk industri seperti industri baja, industri minyak dan gas, alat berat, dan konstruksi.

Selain itu juga dilengkapi anti lock brake system (ABS) yang berfungsi untuk mengendalikan kendaraan lebih stabil pada saat mengerem. Hal ini untuk mengantisipasi agar roda tidak terkunci saat rem terus menerus diinjak, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan.

Selain mengeluarkan produk anyar, pada tahun ini Hino juga berencana untuk memperluas jaringan penjualannya di seluruh Indonesia.

“Tahun 2016, Hino telah memiliki 166 outlet jaringan penjualan. Sedangkan tahun ini, kami menargetkan jaringan penjualan bisa lebih dari 170 outlet,” kata Santiko.

Selain itu, guna mempermudah pelanggan untuk mencari ketersediaan dan mendapatkan suku cadang, Hino juga meningkatkan jaringan toko suku cadangnya.

“Saat ini, Hino memilki 2.873 toko suku cadang dan ditargetkan tahun 2017 ini dapat tumbuh menjadi 3.073 toko suku cadang,” beber Santiko.

Tidak hanya itu, tahun ini Hino tetap fokus memberikan layanan purna jual yang prima. Hino menyediakan layanan purna jual truk dan bus Hino seperti layanan express maintenance, yaitu perawatan berkala hanya dilakukan dalam 59 menit.

Selain itu, mengusung prinsip total support, Hino ingin memaksimalkan operasional kendaraan dan meminimalkan biaya perawatan. Salah satunya melalui jaringan diler dan cabang, Hino menggelar service campaign “engine overhaul”.

Pada layanan ini, Hino akan memberikan potongan harga khusus untuk jasa over haul dan suku cadang seperti piston, bearing, crankshaft, bearing conrod, bearing camshaft, liner cylinder, ring piston, dan pin kit piston. Layanan purna jual ini akan berlangsung mulai dari Maret sampai Mei 2017.

Untuk suku cadang, Hino memiliki Hino Genuine Part (HGP) yang merupakan suku cadang asli dari dari Jepang dan HMSI Original Parts (HOP) atawa suku cadang lokal yang dibuat dengan kualitas standar Hino di bawah pengawasan Hino Motors ltd Japan.

Untuk menjamin ketersediaannya di seluruh Indonesia, Hino memiliki 5 part depo yang tersebar di Medan, Tangerang, Surabaya, Banjarmasin dan Balikpapan.

Sumber: kontan.co.id

 

 

KPK kantongi bukti oknum BC disuap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti keterlibatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bukti itu bertalian dengan kewenangan Bea Cukai terkait impor daging.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak menampik bukti itu didapat pihaknya dari keterangan saksi. Selain itu, didapat dari penggeledahan yang telah dilakukan penyidik KPK dari kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.

“Ada kesinggungan antara kepentingan perusahaan BHR (Basuki Hariman) dalam kegiatan impor daging dengan instansi bea dan cukai. Ada bukti maka kita lakukan penggeledahan,” ungkap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (21/3/2017) malam.

Informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat Bea dan Cukai ikut bermain dalam kegiatan impor daging perusahaan Basuki yang diduga bermasalah. Dan atas bantuan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai, perusahaan Basuki mendapatkan keistimewaan terkait impor daging yang diduga bermasalah. Termasuk impor daging dari New Zeland.

Keistimewaan itu tak cuma-cuma. Sebab, diduga ada fulus Basuki yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat Bea Cukai. Lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti terkait dugaan uang pemulusan impor daging perusahaan Basuki.

Febri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi hal tersebut. Yang jelas, kata Febri, pihaknya sedang mendalami hal tersebut. Salah satu upaya dilakukan lembaga antikorupsi dengan memeriksa sejumlah saksi asal Bea dan Cukai.

Sejauh ini sudah enam pejabat Bea Cukai yang berusuan dengan penyidik KPK. Di antaranya, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Hary Mulyana selaku Direktu Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai; dan Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Febri tak membantah keterangan para pejabat itu sangat penting.

“Penyidik membutuhkan informasi pejabat Bea Cukai untuk klarifikasi hal-hal yang krusial,” ujar Febri.

Usai menjalani pemeriksaan, Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Imron memilih irit bicara.

Bahkan, Imron mengklaim perusahaan impor daging Basuki tak pernah bermasalah sehingga harus ditangani pihaknya.

“Ngga, ngga (perusahaan impor daging Basuki tidak pernah bermasalah),” ujar Imron.

Imron juga mengklaim tak mengenal Basuki. Ia juga enggan berkomentar saat disinggung sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK dari kantor pusat Bea Cukai.

“Nanti ditanya ke penyidik saja. Bukan kewenangan saya,” tandas Imron.

Dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KPK telah menetapkan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretaris Basuki bernama Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan seorang perantara bernama Kamaludin.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis. Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Basuki sendiri berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut. Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif sebelumnya menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging. Kartel itu berupaya memonopoli impor daging.

Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014. Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.

“Iya. Dia (Basuki Hariman) itu Kartel. Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi,” kata Laode di kantonya beberapa waktu lalu.

Sumber: jurnas.com

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya