Perpanjangan PSBB & Efeknya Bagi Bisnis Logistik

ALFIJAK– Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tanggerang dan Bekasi) diketahui telah melakukan perpanjangan masa PSBB dalam penangangan penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah aglomerasi Jabodetabek itu berpotensi dapat diikuti oleh wilayah wilayah lainnya di Indonesia.

Lalu bagaimana, pengaruh perpanjangan masa PSBB itu terhadap kelangsungan usaha logistik ?

Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengutarakan, adanya perpanjangan masa PSBB dalam menangani pandemi Covid-19, otomatis semakin panjang periode terhentinya kegiatan sebaian besar industri usaha termasuk kegiatan manufaktur di sektor otomotif,elektronik, dan komoditas ekspor komponen.

Disisi lain, imbuhnya, Pemerintah terus melakukan upaya agar kegiatan usaha industri esensial tetap dapat berjalan dengan kewajiban penerapan protokol covid-19 tentunya , dengan tujuan akhir mampu menahan keterpurukan ekonomi yang lebih berat sejalan dengan rentang waktu penyelesaian penanggulangan wabah ini.

“Berbagai kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah pusat dalam rangka mencegah penularan covid-19 secara lebih luas diselaraskan dengan upaya ketahanan ekonomi melalui keberlangsungan pelaku usaha dan industri esensial di masa pembatasan yang diterapkan,” ujar Yukki, pada Rabu (6/5/2020).

Dia mengungkapkan, salah satu regulasi itu yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid -19.

Dalam peraturan tersebut yang pada intinya memberikan akses prioritas bagi angkutan barang dan logistik agar tetap menjalankan kegiatannya di masa wabah Covid-19 sebagai rangkaian garda terdepan pendistribusian kebutuhan bahan pokok , alat medis , obat obatan , hingga keberlangsungan pasokan bahan baku manufaktur serta kelancaran pengiriman barang ekspornya.

Menurut Yukki, fenomena ini merupakan hal yang tidak terjadi pada masa mudik hari raya Idul Fitri ditahun tahun sebelumnnya dimana selalu terjadi pembatasan angkutan barang dan akses prioritas bagi angkutan penumpang.

Yukki mengatakan, sementara pada sektor angkutan udara menjadi industri yang paling terdampak berat diperiode pandemi Covid-19 setelah berkurangnya atau terhentinya penerbangan internasional akibat pemberlakuan lockdown di beberapa negara.

Menurutnya, sejak diberlakukannya permenhub No.25/2020 semakin membuat terpuruknya industri penerbangan nasional akibat terjadinya pembatasan pengangkutannya dalam rangka mencegah mobilitas penumpang yang mudik.

Pada situasi yang demikian, kata Yukki, terjadi perubahan pola pengangkutan penumpang untuk menjadi angkutan barang agar tidak terhenti sama sekali armada pesawatnya, sehingga terjadi perubahan pola dan waktu pendistribusian barang yang menggunakan pesawat.

Jika sebelumnya distribusi barang yang menggunakan pesawat penumpang dapat dikirim sesuai dengan jadwal penerbangan yang sudah pasti , maka pada masa setelah diberlakukan Permenhub No.25/2020 telah terjadi ketidak pastian jadwal pengiriman barang melalui angkutan udara selain itu juga terjadi perubahan biaya menjadi lebih mahal untuk pengiriman melalui angkutan udara itu.

“Namun menurut pengamatan kami belum terjadi perang harga maskapai sehingga menjadi biaya antaran barang yang menjadi lebih murah saat ini, jika yang terjadi di angkutan darat sangat mungkin saat ini ada perang tarif atau insentif tapi belum terjadi untuk angkutan laut apalagi pada moda udara,” ucap Yukki.

Peluang Bisnis

Namun, Vice Chairman DPP ALFI /ILFA Bidang Supply Chain, Multimoda and e-Commerce, Trismawan Sanjaya mengungkapkan, hingga kini belum terjadi suatu perbaikan yang sangat besar bagi kegiatan pelaku logistik dan angkutan barang dikarenakan masih terhentinya sebagian besar kegiatan industri barang produsen dan perdagangan besar.

Menurutnya, hambatan Ini banyak dialami bagi pelaku logistik yang menjalankan kegiatan business to businesa (B to B) , sedangkan bagi kegiatan yang cenderung retail atau business to consumer (B to C) / consumer to consumer (C to C) terutama kegiatan berbasis online / daring , kurir dan same day delivery justeru di rasakan kenaikan volume hingga 20% -30% akibat pergeseran pola belanja masyarakat selama penerapan PSBB/work from home.

Oleh karenanya pemerintah telah memberikan stimulus dan relaksasi kepada pelaku jasa pengurusan transportasi dan bidang logistik lainnya terkait bidang perpajakan melalui peraturan menteri keuangan No.44/PMK.03/2020 tertanggal 27 April 2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

“Relaksasi dan stimulus yang diberikan pemerintah hingga saat ini diharapkan dapat membantu bagi pelaku logistik terdampak untuk bisa hidup bertahan selama masa pembatasan sosial akibat pandemi Covid -19 ini,” jelas Trismawan.

Disisi lain, imbuhnya, DPP ALFI sangat peduli untuk membantu keberlangsungan usaha para anggotanya sehingga telah aktif berperan selama diskusi dan pembahasan Permenkes No.9 / 2020 tentang pedoman PSBB kemudian sangat intens dalam mengajukan usulan stimulus dan relaksasi perpajakan , perbankan dan lainnya bagi pelaku logistik terdampak wabah covid-19.

“Sementara dalam kepentingan mendukung nilai nilai kemanusiaan bahwa ALFI / ILFA berperan aktif pula membantu BNPB dalam pengendalian logistik selama penanganan wabah covid-19 di Indonesia,” paparnya.

Dia mengatakan, untuk kegiatan bisnis di masa wabah Covid-19 diharapkan kepada anggota ALFI / ILFA seluruh Indonesia dapat tetap berkegiatan dengan selalu disiplin menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid -19 semakin luas.

“Anggota ALFI agar aktif mencari peluang peluang bisnis logistik yang masih lebih baik prospeknya di masa pandemi seperti ini agar tidak terjebak dengan kondisi yang bisa membuat semakin terdampak akibat perubahan pola transaksi selama masa pandemi ini,” ujar Trismawan.