MUI Catat 8 Perusahaan Logistik Halal di RI

ALFIJAK- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan hingga saat ini ada delapan perusahaan logistik halal yang tercatat di Indonesia. Semuanya mencakup penyedia jasa pergudangan, dan transporter.

Wakil Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Sumunar Jati menyampaikan motivasi pemain logistik untuk bersertifikasi halal selama ini masih karena market driven. Artinya mereka diminta oleh perusahaan lain yang membutuhkan logistik halal untuk bisa tersertifikasi halal juga.

“Biasanya lebih banyak yang minta itu karena kebutuhan dari industri, misal restoran halal yang butuh logistik warehouse dan transporter yang udah bersertfikasi halal juga,” katanya dikutip dari republika.co.id.

Sektor ini dinilai masih perlu edukasi meski telah menunjukkan ketertarikan. Setelah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) benar-benar berlaku efektif, permintaan sertifikasi halal untuk logistik diproyeksikan akan meningkat.

Sumunar menyampaikan sertifikasi logistik halalLPPOM MUI mencakup penilaian atau penjaminan perusahaan dalam menjaga produk halal agar tidak terkontaminasi produk non-halal. Sertifikatnya termasuk pada sistem jaminan halal dari sisi jasa.

Perusahaan harus menjamin produk yang mereka kelola. Mulai dari saat input atau menerima dari supplier, untuk kemudian disimpan atau didistribusikan, hingga sampai ke konsumen.

Produk yang sudah halal dijaga agar tidak terkontaminasi. Baik saat disimpan di gudang atau outlet perantara. Juga saat didistribusikan hingga sampai ke pengguna terakhir. Sumunar menyampaikan produk yang krusial adalah produk curah.

“Misal seperti daging itu, dari RPH mungkin sudah halal, tapi saat disimpan atau diangkut apa terjamin? untuk yang punya kemasan sekunder tersier mungkin masih aman, tapi yang curah-curah ini yang krusial,” katanya.

Menurutnya, Asosiasi Logistik Indonesia sudah menyatakan ketertarikan namun masih belum merasa terdesak. Sehingga perlu edukasi yang lebih masif sehingga logistik halal bisa menjadi ladang bisnis perusahaan lokal. Ia mengingatkan potensi bisnisnya sangat besar.(ri)

Akibat Banjir Jabodetabek, Bisnis Ritel & Logistik Paling Terdampak

ALFIJAK- Tingginya curah hujan yang menyebabkan banjir di sejumlah kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Brkasi atau Jabodetabek pada awal tahun 2020 terjadi secara hampir merata dan menyebabkan beberapa kegiatan usaha menjadi lumpuh.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menjelaskan, kerugian yang dialami pengusaha akibat banjir tak hanya disebabkan oleh kerusakan aset, namun juga turunnya penjualan karena produk konsumsi yang bersifat kebutuhan non primer mengalami penurunan.

Dia pun mengatakan, beberapa sektor yang bakal mengalami kerugian terbesar adalah industri ritel, perhotelan dan juga logistik.

“Dari sektor-sektor yang disebutkan, kerugian akibat banjir bisa dibilang yang paling parah ada di ritel karena aktivitas penjualan ritel menjadi sangat terganggu karena banjir,” ujar Shinta dikutip dari Kompas.com.

Banyak pusat perbelanjaan ritel yang askesnya tertutup karena banjir sehingga baik penjual maupun pembeli tidak beraktifitas.

Ditambah lagi, jika banjir masuk ke dalam pusat perbelanjaan kerugian yang harus dihadapi pengusaha kian besar.

Untuk pengusaha perhotelan, skala dampak yang dirasakan tidak begitu besar. Dampak yang dirasakan lebih kepada kenyamanan pengunjung dan turis.

“Sehingga dampak kerugian non materinya menjadi besar untuk industri perhotelan,” ujar dia.

Untuk industri logistik, kerugiannya juga tinggi karena perusahaan pengangkutan tidak bisa beroperasi lantaran sarana transportasi tergenang air.

Sebagian besar aset sektor logistik menjadi rusak karena banjir sehingga beban maintenace menjadi tinggi.

“Belum lagi kerugian karena harus menghentikan operasi dan kerugian kalau klien meminta ganti rugi bila consignment tidak dikirimkan tepat waktu, dan lain-lain. Di luar sektor-sektor ini juga terdampak,” jelas Shinta.

“Hanya saja bentuk kerugiannya berbeda-beda dan kami belum bisa mendata seberapa besar kerugian yang ditanggung pelaku usaha nasional dari peristiwa ini,” ujar dia.(ri)

Catatan Akhir Tahun untuk Logistik Indonesia

ALFIJAK- Ketua Umum DPP ALFI – Yukki N Hanafi menyampaikan catatan singkat dinamika kegiatan usaha hingga penghujung akhir tahun 2019.

Menurutnya, kondisi dinamika perekonomian global tahun 2019 yang banyak memberikan ketidak pastian dalam investasi dan kegiatan berusaha , dimana sepertinya akan tidak jauh berbeda di tahun 2020 karena indikasi berlanjutnya perang dagang Amerika Serikat dengan Tiongkok , sulitnya pemisahaan Inggris dari Uni Eropa , dan pemilihan presiden Amerika Serikat pada bulan November 2020 akan sangat mempengaruhi eskalasi ketidak pastian di tahun 2020 .

Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan perekonomian yang realistis dan penuh kehati-hatian sepanjang 2019 telah mencatat pertumbuhan ekonomi 5.02 persen dalam masa ketidakpastian global tersebut .

“Sumber kekuatan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2019 adalah konsumsi domestik yang sumbangannya mencapai 56,28 persen, sementara kontribusi investasi bagi pertumbuhan 32,32 persen,”ujarnya.

Kekuatan UMKM,imbuhnya, juga menjadi penting dalam kekuatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang total pelakunya sudah mencapai 60 juta dimana mereka sangat kreatif dan mampu menyerap tenaga kerja secara jumlah besar .

Dalam mengembangkan kegiatan usaha UMKM , perlu dukungan pemerintah secara serius untuk menghapus produk impor yang cenderung mematikan produk UMKM di pasar dalam negeri serta membantu permodalan dengan tingkat bunga rendah sehingga mampu mendorong daya saingnya .

Yukki menegaskan, untuk meningkatkan kekuatan pertumbuhan ekonomi Indonesia juga menjadi sangat penting terhadap tata kelola system logistik secara Nasional yang mampu memberikan kelancaran arus barang secara terintegrasi dan berdaya saing.

Dalam lima tahun terakhir, kata dia, sektor logistik Indonesia mengalami perkembangan dan dinamika, yang bisa dilihat antara lain dari peringkat Logistics Performance Index (LPI) dari Bank Dunia.

Peringkat LPI Indonesia berada pada posisi ke 53 di tahun 2014, posisi ke 63 di tahun 2016, dan posisi ke 46 di tahun 2018. Namun peringkat LPI Indonesia di antara negara-negara ASEAN mengalami penurunan dari posisi ke-4 menjadi posisi ke-5 di bawah Singapore (peringkat 7), Thailand (32), Vietnam (39), dan Malaysia (41) .

Menurut catatan wakil ketua umum DPP ALFI bidang Pelabuhan Laut dan kemaritiman, Harry Sutanto bahwa selama tahun 2019 telah banyak dilakukan pengembangan pelabuhan besar dan penyelenggaraan tol laut yang sangat berkontribusi positif terhadap dinamika logistik nasional namun demikian masih terdapat banyak catatan untuk segera dilakukan perbaikan lebih baik lagi.

“Perbaikan tersebut terutama tentang konektivitas yang terintegrasi antara Kawasan pelabuhan dengan Kawasan industrinya maupun konektivitas antar lintas Kawasan industri itu sendiri,” ujar Harry.

Setidaknya sepanjang tahun 2019 masih terdapat banyak masalah yang belum terselesaikan seperti masalah kemacetan pada ruas jalan toll Jakarta – cikampek , dan ruas jalan akses ke pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, masih juga terhambat dan belum tuntasnya penyelesaian jalan lintas antar Kawasan industri yang diharapkan dapat mengurangi beban jalan toll serta menjadikan kegiatan distribusi barang menjadi lebih efisien.

Menurutnya, sekitar 80% volume ekspor dan impor melalui pelabuhan Tanjung Priok adalah berasal dari industri di jawa barat maka peran konektivitas antar Kawasan industri dengan pelabuhan menjadi sangat penting dalam efisiensi logistiknya.

Sedangkan contingency plan pelabuhan selain Tanjung Priok untuk segera diselesaikan adalah pelabuhan patimban yang berfungsi sebagai pendukung industri di jawa barat juga perlu perhatian khusus dalam ketersediaan akses jalan penghubung langsung kawasan industry dan pelabuhan patimban.

Multimoda

Terkait dalam hal angkutan multimoda dan perdagangan melalui system elektronik ( online shopping ), Wakil Ketua Umum DPP bidang supply chain dan e-commerce , Trismawan Sanjaya justru berpendapat bahwa pemahaman dan penerapan kebijakan angkutan multimoda oleh pemerintah melalui PP No.8 tahun 2011 di Indonesia masih jauh dari perbaikan daya saing dengan negara negara ASEAN dikarenakan pemahaman pemerintah tentang operator angkutan multimodal merupakan suatu kegiatan usaha baru yang perlu ijin khusus akan sangat memberatkan bagi pelaku usaha logistik dan forwarder yang sudah ada untuk bersaing ditingkat ASEAN.

Selain itu tidak sesuai lagi dengan ASEAN Framework Agreement on Multimoda Transport (AFAMT) chapter III jurisdiction and competence article 32 point 4.b , apalagi pelaku usaha forwarding yang ada saat ini sesungguhnya telah menjalankan kegiatan sebagai operator angkutan multimodal/multimodal transport operator yang hanya perlu meregeister kegiatannya saja maka hanya perlu dukungan dan bantuan pemerintah untuk bisa lebih berdaya saing secara global tanpa harus mendirikan badan usaha baru yang hanya khusus untuk menyelenggarakan angkutan multimoda.

Trismawan mengatakan, begitu pula pada lingkup kegiatan cross border (lintas negara) khususnya dalam rangka perdagangan melalui system elektronik atau e-commerce yang masih menjadi masalah bagi pelaku UMKM untuk dapat berdaya saing di pasar dalam negeri karena banjir produk impor melalui transaksi e-commerce yang harganya lebih kompetitive disbanding produk UMKM.

Sehingga,imbuhnya, hal itupun berdampak pada rencana kebijakan menjelang akhir tahun yang diumumkan oleh Dirjen Bea & Cukai bahwa akan menurunkan batasan nilai impor bebas bea masuk dan pajak impor dari USD 75 menjadi USD 3 terhadap komoditas impor melalui e-commerce , serta pemberlakuan biaya tambahan transaksi pembayaran untuk menggunakan QR Indonesia Standar (QRIS) .

Sementara itu, dalam kegiatan angkutan udara dan kebandaraan, masih banyak pula perbaikan yang dapat dilakukan antara lain penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tanggal 29 Desember 2017, tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang sangat memberatkan dan potensi nilai penalty yang cukup besar bagi pelaku usaha dalam resiko terlambat menyerahkan Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin) sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.

“Kemudian pengadaan pesawat khusus pengangkut baranng (freighter) yang dimiliki oleh perusahaan nasional akan menjadi kekuatan baru di logistic udara kita,” ujar Trismawan.

ALFI Institute

Tidak kalah pentingnya juga dalam catatan sepanjang tahun 2019 bahwa DPP ALFI telah mengembangkan bidang Pendidikan Vokasi dalam memajukan SDM logistic di Indonesia melalui “ALFI Institute” dan Lembaga Sertifikasi Profesi “Logistik Insan Prima” dimana sudah mencapai ribuan orang yang mengikuti Pendidikan vokasi terkait logistic dan mengikuti sertifikasi kompetensi bidang logistic melalui kedua Lembaga tersebut.

ALFI Institute telah banyak pula melakukan kerjasama dengan Lembaga Pendidikan formal milik swasta maupun pemerintah untuk berbagi ilmu dan pengalaman dalam bidang Pendidikan logistik.

DPP ALFI sangat intens dalam mengkritisi kebijakan pemerintah namun tetap berperan aktif membantu berikan masukan /solusi kepada pemerintah untuk mampu mendorong peningkatan daya saing serta perbaikan pertumbuhan ekonomi melalui sektor logistik .

“Konektivitas serta integrasi antara pembangunan infrastruktur , kemudahan berinvestasi dan kepastian hukum akan menjadi faktor kekuatan pertumbuhan ekonomi secara regional maupun nasional,” ujar Trismawan.(ri)