ALFIJAK – Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terkait mangkraknya importasi ribuan kontainer berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di pelabuhan Tanjung Priok.
Indonesia Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) menyatakan perusahaan importir yang melakukan importasi itu harus bertanggung jawab, supaya jangan sampai kontainer-kontainer bermasalah tersebut di abandon (terlantarkan) oleh pemiliknya.
Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tento mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mengirimkan surat ke Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Imigrasi, supaya para direksi Perusahaan Importir yang terlibat importasi limbah plastik itu dicekal untuk bepergian keluar negeri.
“Untuk menghindari terjadinya abandon, Importirnya harus segera dicekal utk pergi keluar negeri. Sebab bila peti kemas limbah plastik ini di abandon maka siapa yang bertanggung jawab untuk mereekspornya,” ujar Ridwan melalui keterangan persnya pada Jumat (24/1/2020).
Hingga saat ini, importasi ribuan kontainer limbah plastik diduga mengandung B3 masih mangkrak di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, di Pelabuhan Tanjung Priok, masih terdapat 1.024 bok kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.
Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.
Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, juga telah menginstruksikan kepada tiga importirnya untuk menyelesaikan pengurusan dokumen kepabeanan dan kewajibannya terhadap ribuan kontainer impor berisi limbah plastik diduga mengandung B3 yang hingga kini masih menumpuk di pelabuhan Priok.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jece Julita Piris mengatakan, instansinya telah memanggil tiga perusahaan importir pemilik kontainer bermasalah tersebut.
Ketiga importir itu yakni; PT New Harvestindo International, PT Harvestindo International, dan PT Advance Recycle Tecnology.
Sidak DPR
Sementara itu, pada Kamis (23/1/2020), pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai melakukan sidak di lokasi kontainer berisi limbah sampah impor itu.
Sempat terjadi perdebatan antara rombongan dan perwakilan pemilik kontainer impor itu lantaran perwakilan menyebutkan barang tersebut bukanlah sampah melainkan bahan baku yang akan didaur ulang menjadi plastik.
“Orang juga sudah tahu ini bukan bahan baku, tapi sampah. Ini masih tampak luar, bagaimana kalau di bagian dalam ada limbah medis atau berbahaya lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi yang juga kepala rombongan, Kamis (23/1).
Komisi IV DPR juga meminta agar kontainer-kontainer impor diduga bermasalah itu segera di reekspor, serta memperbaiki aturan perdagangannya (Permendag) serta evaluasi kerja lembaga surveyor yang terlibat.(sumber: beritakapal.com)